Analisis Yuridis Pemalsuan Identitas Gender Untuk Melakukan Perkawinan Sejenis Dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Pada skripsi ini penulis memaparkan mengenai analisis yuridis pemalsuan
identitas gender untuk melakukan perkawinan sejenis dalam perspektif hukum pidana.
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya banyak terjadinya perbuatan pidana
yang dapat meresahkan masyarakat seperti tindak pemalsuan identitas untuk
melangsungkan sebuah perkawinan sejenis yang muncul di dunia maya yang
dibicarakan oleh publik. Perkawinan sesama jenis bisa terjadi karena mereka
melakukan sebuah pemalsuan identitas yang merubah atau memalsukan sesuatu objek
yang hal-halnya terlihat benar dari luar seperti memalsukan atau merubah identitas
gendernya karena tidak dapat memenuhi syarat sahnya perkawinan sesuai dengan
undang-undang perkawinan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertaggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pemalsuan identitas gender? 2. Bagaimana akibat hukum tidak pemalsuan
identitas gender untuk melakukan perkawinan sejenis?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan pengumpulan yang digunakan
yakni teknik analisa deskriptif dimana bahan hukum tersebut diperoleh melalui
pendekatan kualitatif yang kemudian diambil kesimpulan secara induktif untuk
menjelaskan permasalahan.
Hasil penelitian ini menunujukkan berdasarkan atas apa yang telah dijelaskan
diatas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku tindak pemalsuan identitas gender dilihat dari beberapa unsur-unsur
yakni mampu bertanggungjawab, dengan adanya sebuah kesalahan dan kesengajaan,
dan tidak adanya alasan pemaaf. Apabila pelaku pemalsuan identitas gender telah
memenuhi unsur-unsur tersebut dan tidak ada alasan pemaaf seperti gangguan mental
atau cacat mental maka tidak mungkin dikenakan hukuman pidana. Jadi apabila sudah
memenuhi semua unsur-unsurnya pelaku pemalsuan identintas gender maka pelaku
harus mempertanggungjawabankan perbuatannya dengan diberikan hukum pidana
berupa hukuman pidana Akibat hukum dari tindak pidana pemalsuan identitas gender yakni dikenakan
hukuman pidana penjara sesuai dengan Pasal 263 dengan tuduhan perbuatan
pemalsuan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
selanjutnya akibat pemalsuan dari perkawinan sejenis akan terjadinya pembatalan
perkawinan dan status perkawinannya dianggap tidak sah karena tidak memenuhi
syarat-syarat perkawinan yang telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan.
terkait status hukum dikembalikan seperti semula serta harta kekayaan tetap dalam
keadaan terpisah.