Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Jaminan Kesehatan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja (Studi Di Pt. Sukses Mitra Sejahtera Kabupaten Kediri)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap
Jaminan Kesehatan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja (Studi di
PT. Sukses Mitra Sejahtera Kabupaten Kediri). Pilihan tema pembahasan tersebut
didapat dengan latar belakang yaitu sebuah jaminan kesehatan merupakan kewajiban
bagi sebuah perusahaan sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap pekerja yang
merupakan hak dasar baginya. Dan pemerintah juga turut berperan dalam menjamin
kesehatan para pekerja lewat dengan peraturan undang-undangan yang telah dibuat.
Hal ini membuat peneliti ingin meneliti lebih lanjut terkait kualitas sebuah
perusahaan dalam memberikan jaminan kepada pekerjanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap jaminan
kesehatan yang sesuai dengan hukum positif Indonesia? 2. Bagaimana penerapan
jaminan kesehatan terhadap para pekerja di PT. Sukses Mitra Sejahtera? Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan
yuridis sosiologis yang berarti mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum
institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan nyata.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode wawancara dan observasi ke tempat
penelitian dengan bahan hukum primer maupun sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam memberikan Jaminan
menjadikan sebuah perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin para pekerja
dalam hal kesehatan, yang pada dasarnya diatur dalam banyak undang-undang yang
salah satunya pada undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada penerapannya sendiri, PT. Sukses Mitra Sejahtera memberikan sebuah jaminan
dalam beberapa kategori, meskipun begitu PT. Sukses Mitra Sejahtera juga
memberikan tanggung jawabnya sendiri yang diluar dari kewajiban peraturan
pemerintah.