Pertanggungjawaban Pidana Perantara Jasa Prostitusi Online (Studi Putusan Nomor 1/Pid.B/2020/Pn Mlg)
Abstract
Pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi online belum berlaku efektif
dalam menjerat dan menanggulangi prostitusi online di Indonesia. Apabila tidak ada
pengaturan hukum positif yang mengatur tentang hal tersebut, maka para pengguna
jasa prostitusi online akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan
mereka semata. Secara konkrit masalah yang diangkat dalam penulisan ini yaitu
bagaimana pertanggungjawaban pidana perantara jasa prostitusi online serta
bagaimana pembaharuan hukum pidana terhadap pengguna jasa prostitusi online di
Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan
memahami mengenai pembaharuan hukum pidana terhadap pengguna jasa prostitusi
online di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data yang sudah ada yang
berupa bahan-bahan hukum primer, dengan memahami hukum sebagai perangkat
peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang
mengatur mengenai prostitusi online di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pidana kepada pengguna jasa
prostitusi online menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi online itu
sendiri. Pertanggungjawaban pidana dalam hal ini sangatlah diperlukan pengaturan
yang jelas dan tegas, oleh karena itu diperlukan pembaharuan hukum pidana terkait
pertanggungjawaban pidana bagi para perantara jasa prostitusi online di Indonesia.