Efektivitas Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Terhadap Pengendara Kendaraan Bermotor Dengan Muatan Barang Berlebih Serta Efek Terhadap Pengguna Lalu Lintas Lainnya
Abstract
Pada penelitian ini, penulis membahas tentang pelanggaran yang sering kita
jumpai di jalan raya, yaitu tentang kendaraan bermotor dengan muatan berlebih,
terutama pada kendaraan truck. Beban muatan berlebih yang dimuat pada
kendaraan bermotor terkhusus kendaraan truck adalah bentuk suatu pelanggaran
dimana hal tersebut telah menyalai aturan yang telah ditentukan, oleh karena itu
perbuatan masyarakat tersebut harus menaati dan mematuhi peraturan yang ada di
Indonesia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menentukan tiga rumusan
masalah yang dapat menunjang untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai
harapan. Rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu : 1. Bagaimana ketentuan batas
tonase berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan? 2. Bagimana sanksi terhadap kendaraan bermotor yang bermuatan
berlebih? 3. Bagaimana Langkah yang ditempuh UPPKB jembatan timbang
Singosari terhadap penertiban pelanggaran kendaraan bermotor dengan muatan
berlebih? Penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan tipe penelitian
empiris. Penelitian empiris merupakan jenis penelitian dengan cara mengumpulkan
dan mengolah data primer selanjutnya melakukan analisis dengan dasar data
sekunder . Data primer merupakan data yang didapatkan secara langsung di
lapangan dengan dasar dari data serta narasumber. Penulis mengumpulkan data dari
lapangan dengan cara observasi dan wawancara langsung di UPPKB (Unit
Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor).
Hasil dari penelitian ini adalah pelanggaran pengendara kendaraan bermotor
dengan muatan berlebih, pelanggar akan dikenakan sanksi yang diatur dalam
Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain
itu juga terdapat instasi yang langsung dinaungi oleh kementerian perhubungan
yaitu UPPKB, dimana kewenangan uppkb berdasar pada Peraturan Menteri Nomor
134 tahun 2015, tentang kewenangan dan tugas UPPKB.