Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Koperasi (Studi Di Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia Kantor Cabang Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Eksekusi Jaminan Dalam
Penyelesaian Kredit Macet Di Koperasi (Studi di Badan Hukum Koperasi Simpan
Pinjam Artha Mulia Kantor Cabang Kota Malang). Pilihan tema tersebut dipilih di
latarbelakangi oleh banyaknya kredit macet yang dilakukan oleh debitur sehingga
pihak koperasi harus menindak lanjuti dengan cara negosiasi ataupun dengan
eksekusi objek jaminan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana ketentuan perjanjian dalam perjanjian kredit
di Koperasi Artha Mulia? 2. Bagaimana hukum jaminan dalam penyelesaian kredit
macet di Koperasi Artha Mulia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data
menggunakan cara wawancara dengan pihak koperasi dan di analisi untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perjanjian kredit yang
dilaksanakan oleh Koperasi sebagai perjanjian pokok harus dilengkapi dengan
jaminan yang berkedudukan sebagai perjanjian tambahan (Accesoir). Meskipun
koperasi sudah memberlakukan jaminan tetapi masih banyak pelaku cidera janji
yang menyebabkan tunggakannya jatuh tempo. Hal ini mengakibatkan pihak
koperasi harus mengambil langkah penyelesaian yaitu lewat negosiasi maupun
eksekusi.
Eksekusi jaminan dapat diberlakukan jika debitur melakukan tindakan
cidera janji yaitu debitur dengan sengaja tidak membayar tagihannya sesuai dengan
perjanjian yang telah ditentukan hingga jatuh tempo. Eksekusi yang dilakukan di
Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia yaitu jika debitur menggunakan jaminan
yang berupa hak tanggungan dan jika debitur menggunakan jaminan fidusia maka
pihak koperasi menggunakan penyerahan sebagai penyelesaian sengketa.