Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Tengger (Studi Di Desa Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pelaksanaan
Pengangkatan Anak Angkat menurut Hukum Adat Suku Tengger (Studi di Desa
Ngadisari Kec. Sukapura Kab. Probolinggo). Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi adanya proses pengangkatan anak angkat yang terjadi di masyarakat
khususnya desa Ngadisari yang mayoritas masyarakatnya Suku Tengger.
Sehingga, perlu diketahui tentang proses pelaksanaannya hingga tata cara
pewarisannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Proses Pengangkatan Anak pada
Hukum Adat Suku Tengger di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten
Probolinggo? 2. Apakah Anak Angkat mendapatkan Warisan pada Hukum Adat
Suku Tengger di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, juga pendekatan perundang undangan (Statute Approach) dan konseptual (Conseptual Approach).
Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui teknik lapangan dengan cara
wawancara, observasi serta studi dokumen. Data yang telah diperoleh selanjutnya
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, proses pengangkatan anak
dilaksanakan dengan mengangkat dua anak, antara suami mengangkat anak yang
berasal dari saudaranya dan begitu pula istri mengangkat anak yang berasal dari
saudaranya, pelaksanaan pengangkatan anak tersebut dapat dilaksanakan ketika
anak tersebut masih di dalam kandungan ataupun sudah besar. Anak angkat dapat
mewarisi harta peninggalan kedua orang tua angkatnya dengan besar bagian
jumlah harta peninggalan dibagi sama rata dengan para ahli waris yang ada atau
masih hidup.