Tinjauan Yuridis Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi Menurut Perspektif Hukum Perjanjian
Abstract
Afiliasi adalah istilah yang sangat penting dalam dunia marketing. Bagi
para pengusaha, apabila mereka ingin melakukan ekspansi bisnis dan
meningkatkan penjualan, pemahaman di bidang ini tentu dibutuhkan. Bisnis
afiliasi artinya cara mendapatkan uang melalui penjualan produk barang atau jasa
dari sebuah perusahaan yang menyediakan program afiliasi dengan bergabung
menjadi affiliate marketers dan akan diberikan gaji setelah produk tersebut terjual.
Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang
kedudukan hukum jual beli dalam bisnis afiliasi menurut perspektif hukum
perjanjian dan perlindungan hukum bagi konsumen dari afiliator yang tidak
bertanggung jawab. Metode yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini
adalah Yuridis Normatif yaitu metode atau cara meneliti bahan pustaka. Penelitian
ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (case
approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Kedudukan hukum dalam bisnis afiliasi ini sama seperti pedagang
perantara yaitu makelar. Bedanya afiliator yang bekerja dalam affiliate marketing
ini menjadi perantara dagang di dunia digital. Maka dari itu perjanjian dalam
affiliate marketing ini menggunakan perjanjian sebagaimana perantara dagang
yang diatur dalam KUHP dan KUHD pada umum nya. tentu saja perjanjian yang
dilakukan dianggap sah karena tidak menyalahi aturan-aturan dasar perantara
dagang dan tetap menjalankan asas-asas perjanjian dengan baik. Sebagai afiliator
dalam affiliate marketing bekerja memasarkan produk yang dijual oleh pemilik
usaha secara terus menerus dengan satu kali pemberian kuasa dari pemilik usaha
di awal kesepakatan menjadi afiliator sehingga afiliator wajib turut bertanggung
jawab atas jual beli yang dilakukan.