Show simple item record

dc.contributor.authorYolawati
dc.date.accessioned2023-04-01T05:32:45Z
dc.date.available2023-04-01T05:32:45Z
dc.date.issued2023-01-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6979
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran KPU Kota Malang dalam mensosialisasikan pemilu 2024 serta Langkah dan kendala yang dihadapi KPU Kota Malang dalam proses sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh KPU itu sendiri sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini Peran KPU sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017. Selanjutnya salah satu fungsi atau tugas dari KPU adalah mensosialisasikan pelaksanaan pemilu 2024 hal tersebut sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2018 dan PKPU No 5 tahun 2015 tentang sosialisasi pemilu dan partisipasi masyarakat hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat mengenai pemilu 2024. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data terkumpul merupakan kombinasi dari data primer dan sekunder. Sumber data yang diperoleh melalu wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian analisis data menggunakan Miles & Huberman yang mana terdapat pengumpulan data, reduksi data, dan verifikasi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini yakni teori menurut Soerjono Soekanto yang mana membagi peran menjadi 3 kategori diantaranya peran aktif, pasif dan partisipatif. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti meyimpulkan bahwa (1) peran KPU Kota Malang dalam mensosialisasikan pemilu 2024 sudah dengan baik dan sudah secara maksimal dilakukan baik itu peran aktif, peran pasif maupun peran partisipatif KPU Kota Malang, hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh peneliti yakni dengan hasil wawancara dan beberapa kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU baik secara tatap muka maupun melalui media massa. (2) Langkah sosialisasi pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Malang dapat dikatakan sudah secara maksimal dilakukan yakni dengan melakukan komunikasi tatap muka, penyampaian informasi melalui media massa, penyebaran bahan sosialisasi. Tentunya dalam penelitian ini bahwa KPU juga menjalin hubungan komunikasi dengan berbagai pihak terkait pemilu agar penyampain informasi sosialisasi pemilu 2024 dapat tersapaikan ke masyarakat. (3) kendala dalam mensosialisasikan pemilu menunjukkan ada beberapa kendala diantaranya adanya bencana non-alam Covid-19, adanya kesibukan sehari-hari, anggaran serta Sumber Daya Manusia. Dapat disimpulkan dari beberapa kendala yang ada maka KPU Kota Malang memiliki strategi dalam menangani hal tersebut yakni dengan terus menerus menjalin hubungan dengan beberapa stakeholder, organisasi masyarakat dan pihak lainnya dengan memberikan materi sosialisasi terhadap suatu organisasi ataupun instansi untuk disampaikan dalam instansi terkait maka secara tidak langsung sosialisasi dapat dilakukan diruang lingkup kerja serta memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media dalam mensosialisasikan pemilu 2024. Kata kunci : Peran KPU Kota Malang, Sosialisasi Pemilu, partisipasien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPeran KPU Kota Malangen_US
dc.subjectSosialisasi Pemiluen_US
dc.subjectpartisipasien_US
dc.titlePeran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Mensosialisasikan Pemilu 2024 Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Kota Malangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record