Kedudukan Pemerintah Indonesia Terhadap General Agreement On Tariffs And Trade (Gatt) Dalam Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel
Abstract
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan nasional maka pemanfaatan sumber daya alam harus
secara optimal. Negara memberikan izin kepada pemegang IUP dan IUPK
(BUMN / BUMS) maka BUMN / BUMS harus tunduk kepada peraturan yang
ditetapkan oleh negara sebagai penguasa tertinggi SDA. Pemerintah Indonesia
menerbitkan larangan ekspor bijih nikel mentah (belum proses pemurnian), hal ini
menuai pro dan kontra sehingga Indonesia digugat oleh Uni Eropa di WTO karena
dianggap melanggar ketentuan perjanjian GATT. Penelitian ini bertujuan untuk
menelaah kedudukan Pemerintah Indonesia terhadap GATT dalam kebijakan
larangan ekspor biji nikel dan memahami akibat hukum jika Pemerintah Indonesia
dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian yang tertuang dalam GATT. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan analitis.
Hasil penelitian ini yaitu Indonesia sebagai anggota WTO meratifikasi UU
No 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization dengan hal ini Indonesia harus mengikuti dan tunduk dalam
ketentuan yang ditetapkan oleh WTO, GATT sebagai landasan dasar
pembentukan WTO. Perjanjian GATT memiliki beberapa pengecualian mengenai
pembatasan larangan ekspor yaitu 1) non diskriminasi, 2) kesulitan dalam neraca
pembayaran, 3) pembatasan bersifat sementara, 4) nikel merupakan produk yang
penting, 5) perlindungan terhadap industri yang masih berkembang, 6) perlakuan
khusus negara berkembang. Penentuan pemilihan kaidah hukum untuk
penyelesaian sengketa berdasarkan asas dalam HPI adalah berdasarkan status
benda, subjek hukum serta dimana tindakan hukum itu dilakukan. Perbuatan
hukum Pemerintah Indonesia dalam larangan ekspor biji nikel menimbulkan suatu
akibat hukum yakni berubahnya suatu kewajiban hukum yang semula wajib
menjadi tidak wajib karena pembatasan ekspor Indonesia sesuai dengan kriteria
pembatasan ekspor dalam GATT.