Tanggung Jawab Perusahaan Layanan Pengiriman Atas Hilangnya Barang Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan
Abstract
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab
perusahan layanan pengiriman terkait kehilangan barang dalam perspektif hukum
pengankutan dengan rumusan masalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana bentuk
perlindungan hukum perusahaan layanan pengiriman terhadap konsumen atas
hilangnya barang? 2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum perusahaan layanan
pengiriman atas hilangnya barang?
Metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum
normatif atau penelitian perpustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
perbandingan. Sumber bahan hukum, bahan hukum primer,bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Teknik analisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan Bentuk perlindungan hukum perusahaan
layanan pengiriman terhadap konsumen atas hilangnya barang diatur dalam Pasal 4
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pihak konsumen
akan mendapatkan ganti rugi atas barang yang hilang selama proses pengiriman.
Namun pihak konsumen harus dapat membuktikan bahwa barang yang hilang
tersebut terjadi karena kelalaian pihak ekspedisi. Pihak ekspedisi tidak dapat
dimintai ganti rugi jika barang hilang karena overmacht (keadaan memaksa) atau
force majeure karena perjanjian yang disebabkan oleh sesuatu di luar kuasa
manusia serta karena Exeptio Non Adimpleti Contractus dimana pihak eksepedisi
tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya, yang terjadi karena pihak
konsumen sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu.
Tanggung jawab perusahaan layanan pengiriman dalam bekerja harus
berdasarkan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
terhadap pihak konsumen. Pertanggungjawaban hukum perusahaan layanan
pegiriman atas hilangnya barang karena: a) bertanggung jawab barang yang
hilang/dicuri dengan memberikan ganti kerugian yang diderita oleh si pemilik
barang; bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan
pekerjanya (termasuk jika barang dihilangkan oleh pekerjanya);