Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Mendapat Penolakan Medik Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Saat berhadapan dengan permasalahan Kesehatan, pemerintah berkewajiban untuk
memastikan bahwa waga negaranya untuk memenuhi hak rakyatnya atas Kesehatan dan
terselenggaranya pelayanan Kesehatan yang optimal. Rumusan masalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap pasien yang mendapat penolakan layanan medik? Apakah setiap
tindakan tenaga Kesehatan yang melakukan penolakan layanan medik dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran hak asasi manusia? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum terhadap pasien yang mendapat penolakan layanan medik dan untuk
mengetahui tindakan tenaga Kesehatan yang melakukan penolkan medik dikategorikan sebagai
pelanggaran hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang - undangan (statute approach) dan pendekatan konseptial (conceptual approach).
Penolakan layanan medik merupakan tindakan melanggar hukum pidana, perdata dan hak asasi
manusia namun salah satu faktor terjadinya penolakan medik adalah kurangnya sumber daya
manusia dan failitas yang memadai.