Sanksi Pidana Terhadap Tentara Nasional Indonesia Yang Menyalahgunakan Narkotika (Analisis Putusan Hakim Nomor.186-K/Pm.Iii-12/Au/Xii/2021)
Abstract
Penyalahgunaan Narkotika merupakan pelanggaran hukum. Belakangan ini
terdapat Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyalahgunakan
Narkotika. Dalam skripsi ini, penulis akan menjelaskan mengenai sanksi pidana
bagi pelaku penyalahgunaan narkotika bagi oknum TNI. Yang kemudian akan
penulis jadikan acuan untuk menganalisis sebuah putusan hakim terhadap
Terdakwa Hendra Cahyono sebagai oknum TNI yang menyalahgunakan narkotika.
Apa yang menjadi permasalahan dalam skrispi ini adalah bagaimana sanksi pidana
terhadap oknum TNI yang menyalahgunakan narkotika? Bagaimana analisa
terhadap putusan nomor 186-K/PM.III-12/AU/XII/2021?. Metode penulisan dalam
skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Anggota TNI
yang menyalahgunakan Narkotika dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dan hasil
dari putusan hakim terhadap terdakwa Hendra Cahyono adalah Pidana Kurungan
selama 1 (satu) tahun dan Pemecatan dari Dinas Militer dengan beberapa
pertimbangan hakim yang telah disetujui.