dc.description.abstract | Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan asupan gizi pada 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) sehingga menyebabkan perkembangan otak anak menurun dan tinggi badannya pendek tidak sesui dengan ukuran anak seusianya. Dalam hal ini perlu perbaikann gizi di masyarakat. Oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 yang bertujuan untuk kesehatan ibu, bayi dan balita serta memuat strategi pemerdayaan masyarakat bidang kesehatan. Sehingga strategi tersebut perlu diimplementasikan agar pemberdayaan masyarakat bisa efektif. Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang termasuk desa yang masih terdapat kasus stunting berdasarkan temuan penelitian terdahulu pada tahun 2021 yaitu terdapat 5 dari 16 balita dalam kondisi stunting yang ditemukan di Dusun Precet.
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana kasus stunting di Desa Sumbersekar. Bagaimanan strategi pemberdayaan masayarakat bidang kesehatan dalam upaya pencegahan stunting di Desa Sumbersekar. Bagaimana implementasi strategi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dalam upaya pencegahan stuntingnya. Kemudian bagaimana efektivitas implementasi strategi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dalam upaya pencegahan stunting.
Dalam penelitian ini metodelogi yang digunakan yaitu studi kasus dengan pendekatan kualitatif untuk mencari data dan mendiskripsikanya dengan teknik analisis data model interaktif yang digagas oleh Miles, Huberman dan Saldana (2014) serta keabsahan datanya menggunakan krediblitas yaitu, perpanjangan pengamatan, tringulasi sumber, serta analisi negatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa stunting di desa sumbersekar sudah rendah tingkat prevelensi 13,01% dibawah target nasional penurunan stunting pada 2024 yaitu 14%. Faktor penyebabnya yaitu asupan gizi serta ada hubungannya dengan kondisi masyarakat yang kurang mampu. Desa Sumbersekar strategi yang diambil sudah sesui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 1). peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk mengenali dan mengatasi masalah stunting, 2). Peningkatan kesadaran masyarakat melalui pergerakan masyarakat, 3). Pengembangan dan pengorganisasian masyarakat, 4). Penguatan dan Peningkatan advokasi, 5). Meningkatkan kemitraan, 6). Peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal, 7). Pengintegrasian program tau kegiatan sesuai kesepakatan dan kebutuhan. Strategi pemberdayaan bidang kesehatan tersebut sudah diimplementasikan dengan baik sehingga menunjukkan keberhasilannya yaitu adanya kesadaran masyarakat ke posyandu untuk memantau tumbuh kembang anaknya serta mampu berpartisipasi baik secara fisik maupun materi dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dalam upaya penceghan stunting di Desa Sumbersekar Kecamatan dau Kabupaten Malang.
Kata Kunci: Implementasi, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan, Stunting | en_US |