Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (Kip) Pemerintah Kota Pasuruan (Studi Di Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan)
Abstract
Latar belakang dari penelitian ini adalah keterbukaan badan public dalam memberikan
informasi kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan sesuai
dengan amanat UU KIP. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) di
Kota Pasuruan memiliki peran tersendiri terutama untuk masyarakat Kota Pasuruan. Dinas
Kominfo ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dikarenakan pusatnya mendapatkan
informasi. Hal tersebut bertolak belakang dengan kondisi portal yang dikelola Dinas
Kominfotik, tidak semua satuan kerja memiliki profile dan data yang lengkap, sehingga
keberadaan www.pasuruankota.go.id kurang di rasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah (1) Menganalisi tahapan Dinas
Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Kota Pasuruan dalam
mengimplementasi kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP). (2) Mendeskripsikan hambatan apa saja yang muncul dalam implementasi
kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) (3) Memahami keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan UU KIP No 14
Tahun 2008 tentang Tentang KeterbukaanInformasi Publik (KIP).
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
membutuhkan kedalaman penghayatan terhadap interaksi antara analisis atau konsepsecara
mendalam mengenai hubungan-hubungan konsep yang dikaji secara empirik. Adapun
pengumpulan data menggunakan beberapa metode seperti ; (a) observasi (b) wawancara
(c) dokumentasi. Teknik analisis data penelitian menggunakan tiga Langkah kegiatan yaitu
; reduksi data, display data dan verifikasi data.
Hasil dari penelitian ini adalah ; (1) tahapan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengimplementasi kebijakan UU KIP No 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (a) Identifikasi Isu Strategis dalam
Upaya Implementasikan KIP. (b) Rencana Tindak Lanjut dalam Mendorong Upaya
Implementasi KIP. (c) Hasil Pelaksanaan Kebijakan/Program dalam Mendorong Upaya
Implementasi KIP. (2)Hambatan yang muncul dalam implementasi kebijakan UU KIP (a)
Tidak mengalami hambatan dalam komunikasi. (b) Tidak mengalami hambatan dalam
sumber daya (c) Tidak mengalami hambatan dalam struktur birokrasi. (3) Keberhasilan
dalam mengimplementasikan kebijakan UU KIP No 14 Tahun 2008. (a) Menjamin hak
warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan public. (b) Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. (c) Meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. (d) Mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik. (e) Mengetahui alasan kebijakan publik. (f)
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.