Show simple item record

dc.contributor.authorWanura, Gabriela Ibriz
dc.date.accessioned2023-06-22T06:24:18Z
dc.date.available2023-06-22T06:24:18Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7466
dc.description.abstractSuatu akta autentik jika dalam pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan UU KUH perdatamaka akta tersebut bisa batal demi hukum, dapat dibatalkan atau pun akta tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan atau dengan kata lain mengalami degradasi akta. Rumusan masalah Bagaimanakah Terjadinya Degradasi Akta Hibah Wasiat Dari Akta Autentik Menjadi Surat Dibawah Tangan Berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/PDT/2016. Dan Bagaimana Dampak dan Penerapan Harta Warisan Dari Akta Hibah Wasiat Setelah Mengalami Degradasi dari Akta Autentik Menjadi Surat Di Bawah Tangan. Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian Terjadinya Degradasi Akta Hibah Wasiat dari Akta Autentik menjadi Surat Dibawah Tangan Berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/PDT/2016. Karean dalam pembuatan aktaya tidak memenuhi syarat formil dan materiil dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan UU No. 2 Tahun 2014 dan KUH Perdata terutama pasal Pasal 1868 dan Pasal 1869 KUH Perdata yang berlaku. Hal ini mengakibatkan ke Autetikan akta sebagai alat bukti yang sempurna tidak terjadi sehingga menjadi akta dibawah tangan. dalam kasus di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3466 K/PDT/2016 , bahwa Akta Hibah Wasiat (legaat) Nomor 6 tanggal 9 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Sigit Siswanto, S.H., Notaris di Kota Depok telah terbukti tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Jabatan Notarsi dalam pembuatannya dan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1868 dan Pasal 1869 KUH Perdata, yang menyebabakan akta legaat tersebut menjadi surat di bawah tangan. Dampak Penerapan Harta Warisan Dari Akta Hibah Wasiat Setelah Mengalami Degradasi dari Akta Autentik Menjadi Surat Di Bawah Tangan. Akibat dari akta menjadi akta di bawah tangan Dalam pembagian harta warisan dari hibah wasiat memerlukan adanya alat bukti tambahan sehingga pembagian warisan hibah wasiat bisa di laksanakan. Berdasarkan perkara dalam kasus di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3466 K/PDT/2016karena adanya Akta Pernyataan Nomor 6 tanggal 8 Oktober 2007 yang dibuat di hadapan Theresia Siti Rahayu, S.H. Notaris di Jakarta, dan di perkuat dengan Surat Pernyataan yang bermeterai cukup pada tanggal 8 Oktober 2007 yang dibuat di bawah tangan yang di buat oleh penggugat yang intinya berisi bahwa tergugat tunduk pada Akta Hibah Wasiat. Sesuai dengan Pasal 1875 KUH Perdata, bahwa jika surat di bawah tangan yang di akui atau dibenarkan secara hukum, dalam kasusu ini dengan adanya alat bukti lain, maka menyebabkan timbulnya pembuktian lengkap seperti Akta Autentik atau menjadi pembuktian yang sempurnaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAkta Autentiken_US
dc.subjectHibah Wasiaten_US
dc.titleDegradasi Akta Hibah Wasiat Dari Akta Autentik Menjadi Surat Di Bawah Tangan Berdasarkan Putusan Pengadilan Dan Dampak Penerapan Dalam Pembagian Harta Warisan(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3466 K/Pdt/2016)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record