dc.description.abstract | Suatu akta autentik jika dalam pembuatannya tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris dan UU KUH perdatamaka akta tersebut bisa batal demi hukum, dapat
dibatalkan atau pun akta tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian
menjadi surat di bawah tangan atau dengan kata lain mengalami degradasi akta.
Rumusan masalah Bagaimanakah Terjadinya Degradasi Akta Hibah
Wasiat Dari Akta Autentik Menjadi Surat Dibawah Tangan Berdasarkan Putusan
Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 3466 K/PDT/2016. Dan Bagaimana
Dampak dan Penerapan Harta Warisan Dari Akta Hibah Wasiat Setelah
Mengalami Degradasi dari Akta Autentik Menjadi Surat Di Bawah Tangan. Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian normatif. Hasil
penelitian Terjadinya Degradasi Akta Hibah Wasiat dari Akta Autentik menjadi
Surat Dibawah Tangan Berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung
Nomor 3466 K/PDT/2016. Karean dalam pembuatan aktaya tidak memenuhi
syarat formil dan materiil dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan UU No. 2 Tahun 2014 dan KUH Perdata terutama pasal Pasal 1868 dan
Pasal 1869 KUH Perdata yang berlaku. Hal ini mengakibatkan ke Autetikan akta
sebagai alat bukti yang sempurna tidak terjadi sehingga menjadi akta dibawah
tangan. dalam kasus di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3466
K/PDT/2016 , bahwa Akta Hibah Wasiat (legaat) Nomor 6 tanggal 9 Desember
2005 yang dibuat di hadapan Sigit Siswanto, S.H., Notaris di Kota Depok telah
terbukti tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Jabatan Notarsi dalam
pembuatannya dan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1868 dan Pasal 1869
KUH Perdata, yang menyebabakan akta legaat tersebut menjadi surat di bawah
tangan.
Dampak Penerapan Harta Warisan Dari Akta Hibah Wasiat Setelah
Mengalami Degradasi dari Akta Autentik Menjadi Surat Di Bawah Tangan.
Akibat dari akta menjadi akta di bawah tangan Dalam pembagian harta warisan
dari hibah wasiat memerlukan adanya alat bukti tambahan sehingga pembagian
warisan hibah wasiat bisa di laksanakan. Berdasarkan perkara dalam kasus di
Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3466 K/PDT/2016karena adanya Akta
Pernyataan Nomor 6 tanggal 8 Oktober 2007 yang dibuat di hadapan Theresia Siti
Rahayu, S.H. Notaris di Jakarta, dan di perkuat dengan Surat Pernyataan yang
bermeterai cukup pada tanggal 8 Oktober 2007 yang dibuat di bawah tangan yang
di buat oleh penggugat yang intinya berisi bahwa tergugat tunduk pada Akta
Hibah Wasiat. Sesuai dengan Pasal 1875 KUH Perdata, bahwa jika surat di bawah
tangan yang di akui atau dibenarkan secara hukum, dalam kasusu ini dengan
adanya alat bukti lain, maka menyebabkan timbulnya pembuktian lengkap seperti
Akta Autentik atau menjadi pembuktian yang sempurna | en_US |