Show simple item record

dc.contributor.authorNafi’a, Ijtihada Mahirata
dc.date.accessioned2023-06-22T06:24:24Z
dc.date.available2023-06-22T06:24:24Z
dc.date.issued2022-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7467
dc.description.abstractPutusan MK tentang Penarikan Barang oleh Leasing Harus Melalui Pengadilan”. menurut juru bicara MK Fajar Laksnono yang menyatakan bahwa isi putusan MK "... tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,". Selain itu juga memuat , "Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri Oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,". Putusan inilah yang membuat pro dan kontra dan membuat penafsiran sendiri Terkait Anotasi “ Leasing” Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia adapun rumusan masalah Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Terkait Anotasi “ Leasing” Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia. Dan Akibat Hukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Fidusia No. 18/PUU-XVII/2019 Tersebut, Apakah kreditur masih dapat Melakukan Eksekusi Langsung Terhadap Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis nurmatif, hasil penelitian Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Terkait Anotasi “ Leasing” Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia. Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan”. menyatakan bahwa isi putusan MK "... tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,". Selain itu juga memuat , "Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri Oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,". Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia sepanjang pelaksanaan eksekusinya dilakukan berdasarkan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 UU Fidusia dan tunduk pada peraturan perundang – undangan lain yang terkait, termasuk dan tidak terbatas POJK 035/POJK.05/2018. Dan Akibat Hukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Tersebut, Apakah kreditur dapat Melakukan Eksekusi Langsung Terhadap Jaminan Fidusia. leasing dalam penarikan jaminan fidusia dan merubah cara mengatasi permasalahan yang di timbulkan dari kredit macet dapat dilakukan dengan dua cara antara lain sebagai berikut : 1) Non Ligitasi 2) Ligitasi OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan, meliputi: 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan. 2) Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPutusan Makkamah Konstitusien_US
dc.subjectLeasingen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Fidusia No. 18/PUU-XVII/2019 Terkait Anotasi “ Leasing Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record