dc.description.abstract | Putusan MK tentang Penarikan Barang oleh Leasing Harus Melalui
Pengadilan”. menurut juru bicara MK Fajar Laksnono yang menyatakan bahwa isi
putusan MK "... tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada
kreditur,". Selain itu juga memuat , "Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi,
eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri Oleh penerima fidusia
(kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri,". Putusan inilah yang membuat pro dan kontra dan membuat penafsiran
sendiri Terkait Anotasi “ Leasing” Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia adapun
rumusan masalah Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.
18/PUU-XVII/2019 Terkait Anotasi “ Leasing” Masih Bisa Tarik Jaminan
Fidusia. Dan Akibat Hukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Fidusia
No. 18/PUU-XVII/2019 Tersebut, Apakah kreditur masih dapat Melakukan
Eksekusi Langsung Terhadap Jaminan Fidusia.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis nurmatif, hasil penelitian
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Terkait Anotasi “ Leasing” Masih Bisa Tarik Jaminan Fidusia. Penarikan Barang
Leasing Harus Melalui Pengadilan”. menyatakan bahwa isi putusan MK "... tidak
boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur,". Selain itu
juga memuat , "Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia
tidak boleh dilakukan sendiri Oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus
dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri,". Masih Bisa Tarik
Jaminan Fidusia sepanjang pelaksanaan eksekusinya dilakukan berdasarkan Pasal
29, Pasal 30 dan Pasal 31 UU Fidusia dan tunduk pada peraturan perundang –
undangan lain yang terkait, termasuk dan tidak terbatas POJK 035/POJK.05/2018.
Dan Akibat Hukum Dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
Tersebut, Apakah kreditur dapat Melakukan Eksekusi Langsung Terhadap
Jaminan Fidusia. leasing dalam penarikan jaminan fidusia dan merubah cara
mengatasi permasalahan yang di timbulkan dari kredit macet dapat dilakukan
dengan dua cara antara lain sebagai berikut : 1) Non Ligitasi 2) Ligitasi OJK juga
telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh
Perusahaan Pembiayaan, meliputi: 1) Berdasarkan ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal
23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan
mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan. 2)
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan
Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan
dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. | en_US |