dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui pengelolaan dan
pelaporan assets daerah barang milik daerah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan Kabupaten Malang, system pengelolaan dan pelaporan assets
daerah barang milik daerah yang digunakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan Kabupaten Malang, dan untuk menganalisis dan mengetahui upaya
yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten
Malang dalam menghadapi kendala atau hambatan dalam pengelolaan assets
daerah barang milik daerah, serta mengevaluasi pengelolaan dan pelaporan assets
daerah barang milik daerah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Kabupaten Malang kesesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif studi kasus (case study research).
Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara,
dokumentasi, studi Pustaka dan internet searching. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Pengelolaan dan pelaporan aset daerah barang milik daerah Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dilakukan dengan
menggunakan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran. System
pengelolaan dan pelaporan aset daerah barang milik daerah menggunakan SIMDA
untuk mengelola keuangan dan aset barang milik daerah agar dapat di
pertanggungjawabkan dengan tepat, jelas, terukur sesuai dengan kondisi yang
semestinya. Dan upaya yang dilakukan pengelolaan dan pelaporan aset daerah
barang milik daerah melakukan evaluasi untuk memperbaiki permasalahan yang
terjadi dengan lebih mengoptimalkan kerangka kebijakan dengan menyusun kembali
aturan-aturan yang di berlakukan Pengelolaan serta pelaporan aset daerah barang
milik daerah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten
Malang masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. | en_US |