dc.description.abstract | Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya
menyebabkan hak atas tanah menjadi hapus, oleh karena itu harus dilakukan
Pembaruan hak dan pembebanan Hak Tanggungan baru karena Hak Guna
Bangunan yang dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan memiliki
keterbatasan waktu, maka sudah tentu akan menimbulkan masalah hukum
tersendiri yang selanjutnya akan dijadikan pokok pembahasan pada penulisan
tesis ini. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahaan yang akan diteliti
dalam penelitian ini adalah 1.Akibat hukum dengan berakhirnya Hak Guna
Bangunan pada hak tanggungan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah 2.Bagaimana Debitur menyelesaikan
kewajibannya terhadap hak guna bangunan yang sudah berahir masa
berlakunya kepada kreditur (Bank). 3.Upaya apa yang dilakukan kreditur
(Bank) terhadap debitur yang jaminannya Sertifikat Hak Guna Bangunan
telah berakhir masa berlakunya Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif dimana hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa. Akibat hukum dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan
pada hak tanggungan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, Dan Pendaftaran Tanah SHGB yang berakhir atau habisnya HGB
mengubah status tanah yang sebelumnya melekat pada pemegang HGB
beralih kepada pihak yang berhak sesuai dengan status tanah awal sebelum
adanya Hak Guna Bangunan tersebut baik itu kepada Negara atau kepada
Pemegang Pengelolaan atau kepada pemegang Hak Milik. serta pengajuan
permohonan pembaruan HGB dimana dengan hasil penelitian di Kantor
Notaris maka dalam proses tersebut harus ada surat persetujuan dari pihak
bank dimana jika nanti penerbitan SHGB tersebut sudah selesai maka akan
segera diajukan pembebanan Hak Tanggungan kembali. Bagaimana Debitur
menyelesaikan kewajibannya terhadap hak guna bangunan yang sudah
berahir masa berlakunya kepada kreditur (Bank). Adalah dengan cara 1.
Melunasi hutangnya, meningkatkan hak atas tanah dengan yang mengurus
dalah pihak debitur. Upaya apa yang dilakukan debitur (Bank) terhadap
kreditur yang jaminannya Sertifikat Hak Guna Bangunan telah berakhir masa
berlakunya dapat di lakukan dengan 3 cara yaitu : 1. Non legitasi a)
Rescheduling (penjadwalan kembali) b) Reconditioning (Persyaratan
kembali), c) Restructuring (Penataan kembali), 2. Jaminan Pengganti 3.
Litigasi | en_US |