dc.description.abstract | Dalam Peralihan hak Badan Hukum ada dua hal yang musti
di perhatikan yaitu status hak tanah dan dokumen lain yang
diperlukan. Peraturan hukum mempunyai sifat apriori yaitu harus
ditaati, mengikat dan memaksa, dalam Undang-Undang Cipta
Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2022 Pasal 24 menyebutkan bahwa Setiap bangunan
gedung harus memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung,
dimana Fungsi bangunan gedung harus digunakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam
Persetujuan Bangunan Gedung.
Masalah hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah
menelaah peraturan sebelum dan sesudah undang-undang cipta kerja
dan Peraturan Pemerintah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung
sebagai syarat peralihan hak di kantor pertanahan, serta bagaimana
peran Notaris dalam peralihan hak badan hukum atas persetujuan
bangunan gedung, serta
Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian
yuridis normatif. Hasil penelitian Persetujuan Bangunan Gedung
adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung
untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis
Bangunan Gedung. Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung
sendiri meliputi dua proses, yakni konsultasi perencanaan dan
penerbitan sertipikat laik fungsi
Peran Notaris dalam memberikan pelayanan terkait Badan
hukum yang harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sangat
penting, Karena Notaris harus menjaga kepentingan para pihak dan
harus memastikan kelengkapan berkas yang akan didaftarkan di
Badan Pertanahan Nasional. Disebutkan dalam Kode etik Notaris
melalui Kongres luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Notaris
memiliki Kewajiban meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian
profesi yang telah dimiliki dan mengutamakan kepentingan
masyarakat dan Negara. | en_US |