dc.description.abstract | Penelitian ini, dilatarbelakangi oleh masalah pernikahan dini yang masih banyak terjadi di Kabupaten Sumenep. Sehingga untuk meminimalisir kasus tersebut membutuhkan adanya peran dari pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan mengenai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meminimalisir pernikahan dini, berserta penyebab dan faktor pendukung dan penghambat. Dalam mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Pada penelitian ini, fokus yang digunakan peneliti yaitu teori dari Labolo (2010) yaitu peran sebagai regulator, katalisator dan fasilisator, teori Nasution (2009:383) dalam Khasanah (2017) yaitu penyebab pernikahan dini terdapat dua faktor, faktor internal dan eksternal. Selain itu faktor pendukung terdapat kerjasama sesama mitra kerja, melakukan MOU, dan partisapasi masyarakat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu tradisi, ekonomi dan perbedaan sudut pandang antara agama dan negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka pernikahan dini Kabupaten Sumenep masih tergolong tinggi sebanyak 315 pada tahun 2022. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep terutama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sudah melakukan beberapa upaya yaitu sebagai regulator membuat peraturan daerah untuk mencegah pernikahan dini, sebagai katalisator membuat program bersama BKKBN yaitu tentang PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) dan sebagai fasilisator yaitu menyediakan rumah konsultasi gratis yang diberi nama Pusyan Gatra Potre Koneng Sumenep. Dengan demikian, dari hasil penelitian pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki peran dalam meminimalisir pernikahan dini hanya saja apabila di lihat dari data jumah dispenasi perkawinan upaya yang telah dilakukan belum cukup berhasil mengurangi angka pernikahan dini secara drastis. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep harus melakukan evaluasi pada program yang telah dijalankan, kemudian melakukan penekanan lebih dalam lagi dan pemerintah dapat melakukan kerjasama lebih luas baik dengan instansi pemerintah lainnya atau dengan organisasi remaja. Sehingga angka pernikahan dini dapat semakin menurun dari jumlah di tahun sebelumnya.
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pernikahan Dini | en_US |