Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Studi Desa Laok Jang-Jang Kec. Arjasa Kab. Sumenep)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat peran BUMDes dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa Laok Jang-Jang. Pembentukan dan pengelolaan
BUMDes Rumah Bunda selain bertujuan pada pembangunan ekonomi juga
bertujuan pada pembangunan masyarakat desa. Berdirinya BUMDes menciptakan
lapangan kerja bagi masyarakat. Hal ini didukung dengan peraturan BUMDes
Rumah Bunda Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik
Desa Laok Jang-Jang. Namun peran maupun kontribusi BUMDes ini belum
dikatakan maksimal sehingga kesejahteraan di Desa Laok Jang-Jang belum
merata bagi sebagian masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengangkat rumusan masalah
yang terdapat dalam pernelitian ini yaitu, bagaimana peran Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Laok Jang Jang Kec. Arjasa Kab. Sumenep serta faktor apa mejandi penghambat Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa Laok Jang-Jang dan Bagaimana upaya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Laok Jang-Jang. Metode
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis
sosiologis, perundang-undangan dan konseptual. Sumber data menggunakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, dan studi dokumentasi. sampel dalam penelitian
ini menggunakan teknik purposive sampling. Analisis menggunakan deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perannya BUMDes ini ialah
kepedampingan. Bentuk pendampingannya seperti mendampingi dari segi teknik
pengolahan dan produksi, mebantu masyarakat dalam hal pelatihan terkait usaha
yang dikembangkan saat ini, memberikan motivasi agar anggota BUMDes tetap
bisa mengembangkan usahanya dengan baik. Perkembangan dari BUMDes yang
ada di Desa Laok Jang-Jang sudah ada perberkembang dalam 5 tahun terakhir,
namun terdapat beberapa pemasalahan yang di alami BUMDes Rumah Bunda,
salah satunya ialah, pengurus BUMDes yang di tugaskan menjadi pelaksanan
oprasional melakukan rangkap jabatan, salah satu masalah ini telah melanggar
dasar pengeleloaan BUMDes dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa.