Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Dan Pemanfaatan Financial Technology Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimana Digitalisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi
Abstract
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 pengertian pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar
besarnya kemakmuran rakyat. Pada tahun 2020 tax ratio Indonesia mengalami
penurunan yang merosot jauh, di tahun ini lah dimana rasio pajak Indonesia menurun
paling dalam dikarenakan pandemic covid-19 yang membuat aktivitas masyarakat
menjadi terbatas. Hal tersebut menunjukan indikasi bahwa tingkat kesadaran dan
kepatuhan masyarakat Indonesia akan pajak masih cenderung rendah Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui pengaruh variabel literasi paak, sosialisasi
perpajakan, dan pemanfaatan financial technology terhadap kepatuhan wajib pajak.
lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah Universitas Islam Malang. jenis
penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. penelitian ini dilaksanakan pada Desember
2022 sampai dengan Juni 2023. Jumlah sampel yaitu 88 responden. data dianalisis
dengan SPSS 26.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa literasi pajak dan sosialisasi
perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan pemanfaatan
financial technolohy tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi
perpajakan dapat memoderasi literasi pajak dan sosialisasi perpajakan. tetapi,
digitalisasi tidak dapat memoderasi pemanfaatan financial technology.Bagi peneliti
selanjutnya diharapkan menggunakan variabel independen lain untuk meningkatkan
variasi penelitian dan mengetahui sebab-sebab lain yang dapat berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak. Bagi Dirjen Pajak diharapkan lebih memanfaatkan financial
technology dalam dunia perpajakan agar mempermudah wajib pajak.