Implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako (Studi Kasus Di Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Peraturan
Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako
(Studi Kasus di Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan).
Skripsi dilatarbelakangi oleh pemberitaan di masyarakat bahwa penyaluran
program sembako tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga hal ini
menimbulkan kebingungan dan polemik dalam lingkungan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Sosial
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa Kertagena
Laok Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana Dampak
Pelaksanaan Program Sembako di Desa Kertagena Laok Kecamatan Kadur
Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang dapat diperoleh dari responden.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer,
sekunder, dan Teknik pengumpulan data. Kemudian sumber data tersebut dianalisis
dan dikaji untuk menjawab suatu permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pengimplementasian
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program
Sembako di Desa Kertagena Laok tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan
peraturan menteri tersebut. Kemudian Dampak yang ditimbulkan yakni: a)
Penerima bantuan merasa dirugikan akibat adanya surat pertanggungjawaban
mutlak dan adanya e-waroeng ditempat penyaluran bantuan. b) akibat penggunaan
dua kebijakan tersebut menyebabkan ketidakkondusifan saat penyaluran program
sembako. c) Desa diduga melanggar pasal 55 Peraturan Menteri dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik, d) serta dapat dikaitkan dengan pasal 3 UU nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi