dc.description.abstract | Industri perbankan merupakan salah satu dari komponen-komponen yang
penting didalam perekonomian nasional yang bertujuan untuk menjaga
keseimbangan dalam kemajuan serta kesatuan dari ekonomi nasional sendiri,
stabilitas dari industri perbankan sendiri sangatlah berpengaruh didalam stabilitas
perekonomian secara keseluruhan sebagaimana pengalaman dari terjadinnya krisis
moniter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998, Dengan adanya suatu
kesepakatan jaminan yang telah disepakati di awal pada saat perjanjian sedang
dilangsungkan bahwasanya debitur harus memberikan bentuk jaminan fidusia
berupa barang bergerak yakni berupa mobil sehingga dengan hal ini sudah pasti
bahwa benda jaminan tersebut ada sehingga dengan benda jaminan tersebut yang
berupa mobil maka hal ini telah dibatasi terhadap benda jaminan lainnya seperti
terhadap benda jaminan tidak bergerak seperti sertifikat rumah, tanah dan lain
sebagainya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah (1) Apa akibat hukum
terhadap perjanjian kredit bank atas hilangnya objek jaminan fidusia karena
kelalaian debitur? (2) Bagaimana upaya hukum yang dilakukan kreditur atas
hilangnya objek jaminan fidusia karena kelalaian debitur ?
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode
penelitian normative, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitain ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif.pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier
Hasil penelitan menunjukkan bahwa : Pertama akibat hukum terhadap
perjanjian atas hilangnya objek jaminan fidusia karena kelalaian debitur adalah
perjanjian kreditnya tidak memiliki jaminan fidusia, sehingga kedudukan debitur
berubah posisi hukumnya dari kreditu yang diutamakan (preferent) dengan
jaminan kebendaan khusus (fidusia) menjadi kreditur konkuren yang tidak
memiliki jaminan kebendaan khusus. Kedua uupaya hukum yang dilakukan
adalah (a) meminta pihak debitur untuk segera mengembalikan pinjaman kredit
terhadap pihak kreditur sebagai suatu bentuk tanggung jawab terhadap benda
jamninan yang telah hilang tersebut; dan/atau (b) menggugat ganti rugi atas hilang
objek jaminan fidusia berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata | en_US |