Akibat Hukum Terhadap Hilangnya Obyek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank

Show simple item record

dc.contributor.author Sadewo, Imron
dc.date.accessioned 2023-09-05T02:40:21Z
dc.date.available 2023-09-05T02:40:21Z
dc.date.issued 2023-01-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7941
dc.description.abstract Industri perbankan merupakan salah satu dari komponen-komponen yang penting didalam perekonomian nasional yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam kemajuan serta kesatuan dari ekonomi nasional sendiri, stabilitas dari industri perbankan sendiri sangatlah berpengaruh didalam stabilitas perekonomian secara keseluruhan sebagaimana pengalaman dari terjadinnya krisis moniter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998, Dengan adanya suatu kesepakatan jaminan yang telah disepakati di awal pada saat perjanjian sedang dilangsungkan bahwasanya debitur harus memberikan bentuk jaminan fidusia berupa barang bergerak yakni berupa mobil sehingga dengan hal ini sudah pasti bahwa benda jaminan tersebut ada sehingga dengan benda jaminan tersebut yang berupa mobil maka hal ini telah dibatasi terhadap benda jaminan lainnya seperti terhadap benda jaminan tidak bergerak seperti sertifikat rumah, tanah dan lain sebagainya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah (1) Apa akibat hukum terhadap perjanjian kredit bank atas hilangnya objek jaminan fidusia karena kelalaian debitur? (2) Bagaimana upaya hukum yang dilakukan kreditur atas hilangnya objek jaminan fidusia karena kelalaian debitur ? Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian normative, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitain ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif.pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier Hasil penelitan menunjukkan bahwa : Pertama akibat hukum terhadap perjanjian atas hilangnya objek jaminan fidusia karena kelalaian debitur adalah perjanjian kreditnya tidak memiliki jaminan fidusia, sehingga kedudukan debitur berubah posisi hukumnya dari kreditu yang diutamakan (preferent) dengan jaminan kebendaan khusus (fidusia) menjadi kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan kebendaan khusus. Kedua uupaya hukum yang dilakukan adalah (a) meminta pihak debitur untuk segera mengembalikan pinjaman kredit terhadap pihak kreditur sebagai suatu bentuk tanggung jawab terhadap benda jamninan yang telah hilang tersebut; dan/atau (b) menggugat ganti rugi atas hilang objek jaminan fidusia berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Kredit Bank en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Hilangnya Obyek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [146]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account