Penggunaan Dana Jariyah Masjid untuk Kegiatan-Kegiatan di Masjid (Studi Kasus Masjid Darul Muttaqin di Desa Pandanrejo)

Show simple item record

dc.contributor.author Anjula, Wafiq Izzatur Fakhri
dc.date.accessioned 2023-10-03T03:09:13Z
dc.date.available 2023-10-03T03:09:13Z
dc.date.issued 2023-07-13
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8136
dc.description.abstract Masjid merupakan pusat kegiatan umat islam baik dsebagai sarana dan prasana ibadah, sosial bahkan ekonomi. Maka dari itu pengelolaan keuangan masjid yang baik dan bijak sangat dibutuhkan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatnnya. Maka dari itu pengelolaan keuangan masjid yang baik dan bijak sangat dibutuhkan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatnnya. Masjid hendaknya menjadi sumber kemaslahatan umat, sehingga personalianya seperti imam masjid, muadzin, yang memberi khotbah mendapat perhatian dari takmir masjid serta ada upaya untuk membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan dakwah di masjid sehingga masjid berfungsi sebagai pusat dakwah keagamaan Islam yang positif bagi masyarakat. Pengadaan kegiatan-kegiatan di masjid memang menjadi beberapa terobosan para pengurus masjid untuk memakmurkan dan menghidupkan masjid. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan-kegiatan di masjid para pengurus menggunakan dana jariyah milik masjid. Maka seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dana jariyah masjid yang diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan di masjid. Tujuan dalam penelitian ini adalah memahami mengenai konsep dana jariyah yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan di masjid dalam perspektif hukum Islam atau hukum fiqih menurut pandangan ulama madzhab, ulama hari ini dan ulama setempat serta pengurus masjid. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan kajian kepustakaan (library research) dan peneliatan lapangan (field research) sebagai bentuk mengkaji hukum islam dana jariyah dalam untuk digunakan pada kegiatan-kegiatan di masjid dari literatur dan juga mendapatkan hasil satu temuan di lapangan mengenai penggunaan dana jariyah masjid untuk kegiatan-kegiatan di masjid. Kemudian setelah peneliti memiliki data yang telah terkumpul dan melakukan pembahasan mak kesimpulan peneliti mengenai hukum dana jariyah masjid digunakan untuk kegiatan-kegiatan di masjid memiliki dua perbedaan pandangan secara hukum dikalangan ulama. Ada yang memeperbolehkan dengan tujuan sebagai bentuk memberikan kemaslahatan untuk umat dan yang mengatakan tidak boleh karena digunakan bukan untuk masjid namun untuk kegiatan-kegiatan meskipun diadakannya di masjid. Kata Kunci: Dana Jariyah Masjid, Kegiatan-Kegiatan di Masjid en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Dana Jariyah Masjid en_US
dc.subject Kegiatan-Kegiatan di Masjid en_US
dc.title Penggunaan Dana Jariyah Masjid untuk Kegiatan-Kegiatan di Masjid (Studi Kasus Masjid Darul Muttaqin di Desa Pandanrejo) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account