Penggunaan Dana Jariyah Masjid untuk Kegiatan-Kegiatan di Masjid (Studi Kasus Masjid Darul Muttaqin di Desa Pandanrejo)
Abstract
Masjid merupakan pusat kegiatan umat islam baik dsebagai sarana dan prasana ibadah, sosial bahkan ekonomi. Maka dari itu pengelolaan keuangan masjid yang baik dan bijak sangat dibutuhkan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatnnya. Maka dari itu pengelolaan keuangan masjid yang baik dan bijak sangat dibutuhkan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatnnya. Masjid hendaknya menjadi sumber kemaslahatan umat, sehingga personalianya seperti imam masjid, muadzin, yang memberi khotbah mendapat perhatian dari takmir masjid serta ada upaya untuk membuat perencanaan yang matang dalam kegiatan dakwah di masjid sehingga masjid berfungsi sebagai pusat dakwah keagamaan Islam yang positif bagi masyarakat. Pengadaan kegiatan-kegiatan di masjid memang menjadi beberapa terobosan para pengurus masjid untuk memakmurkan dan menghidupkan masjid. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan-kegiatan di masjid para pengurus menggunakan dana jariyah milik masjid. Maka seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dana jariyah masjid yang diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan di masjid.
Tujuan dalam penelitian ini adalah memahami mengenai konsep dana jariyah yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan di masjid dalam perspektif hukum Islam atau hukum fiqih menurut pandangan ulama madzhab, ulama hari ini dan ulama setempat serta pengurus masjid.
Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan kajian kepustakaan (library research) dan peneliatan lapangan (field research) sebagai bentuk mengkaji hukum islam dana jariyah dalam untuk digunakan pada kegiatan-kegiatan di masjid dari literatur dan juga mendapatkan hasil satu temuan di lapangan mengenai penggunaan dana jariyah masjid untuk kegiatan-kegiatan di masjid.
Kemudian setelah peneliti memiliki data yang telah terkumpul dan melakukan pembahasan mak kesimpulan peneliti mengenai hukum dana jariyah masjid digunakan untuk kegiatan-kegiatan di masjid memiliki dua perbedaan pandangan secara hukum dikalangan ulama. Ada yang memeperbolehkan dengan tujuan sebagai bentuk memberikan kemaslahatan untuk umat dan yang mengatakan tidak boleh karena digunakan bukan untuk masjid namun untuk kegiatan-kegiatan meskipun diadakannya di masjid.
Kata Kunci: Dana Jariyah Masjid, Kegiatan-Kegiatan di Masjid
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Eksistensi Masjid dalam Meningkatkan Syiar Islam di Masjid Baitul Makmur Sialang Baru Pekanbaru Riau
Aulia, Reni (Universitas Islam Malang, 2020-07-27)Masjid Baitul Makmur merupakan salah satu masjid yang ada di Desa Sialang Baru. Masjid Baitul Makmur memiliki beberapa kegiatan dan masih sangat menjaga eksistensinya, salah satunya ialah masjid yang masih mempertahank ... -
Peran Remaja Masjid dalam Penanaman Nilai-Nilai Keagamaan (Studi Kasus Masjid Baiturrohman Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu)
Reza, M. Alfikri Syah (Universitas Islam Malang, 2020-07-22)Kondisi remaja dan masyarakat di sekitar masjid Baiturrohman Desa Beji Kota Batu sangat jauh dari hal positif, menjadi tantangan tersendiri bagi REMAS Baiturrohman untuk mengajak kebaikan dengan memanfaatkan waktu ... -
Strategi Dewan Kemakmuran Masjid dalam Membina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Bagi Mualaf (Studi Kasus Mualaf Center Masjid Agung Jami’ Kota Malang)
Mageskar, Muhammad Badrun Tamam (Universitas Islam Malang, 2022-08-11)Keluarga adalah institusi terkecil yang memiliki pimpinan dan anggota, mempunyai kewajiban tanggung jawab antar individu. Setiap insan mendambakan keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang yang dibangun tanpa adanya ...