Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform Studi Di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu
Abstract
Masalah ketimpang pemilikan tanah seringkali dijumpai bangsa Indonesia.
Para petani tidak memiliki lahan pertanian, sedangkan golongan ekonomi atas
memiliki banyak bidang-bidang tanah. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan
tujuan UUPA. Untuk itu maka diadakan program redistribusi tanah. Tanah-tanah
yang dikuasai secara langsung oleh negara dibagikan kepada petani penggarap
melalui program redistribusi tanah, dengan harapan untuk dapat meningkatkan taraf
hidup para petani.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sasaran penerima hak atas tanah
dari pelaksanaan redistribusi tanah dan hak atas tanah yang diberikan. Metode
penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.
Pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.
Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan
yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam
penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian pelakasanaan redistribusi tanah di Dusun
Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu secara garis besar telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari segi persyarataun subyek
dan obyek sampai teknis pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaran namun
secara pelaksanaan masih ditemui pengalihfungsian yang tidak sesuai dengan
tujuan redistrbusi sebagaimana diperuntukan dalam Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kota Batu Nomor: 25/HM/BPN-35.79/2021 tetapi dapat diupayakan
dengan penguatan penegakan hukum. Dengan melaksanakan kewajibannya dalam
membina penerima tanah, Kepala BPN selaku penanggung jawab dapat
memberikan binaan serta arahan sekaligus monitoring sehingga dapat
menimbulkan budaya tertib hukum pada masyarakat penerima redistribusi tanah
untuk memanfaatkan tanahnya sebagaimana diperuntukan dalam Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nomor: 25/HM/BPN-35.79/2021.