Pembuktian Anak Hasil Perzinahan Dalam Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang 1 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai
Perkawinan, di dalam Undang-Undang Perkawainan tersebut menyatakan bahwa
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai Suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi dokumen dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini
menggunakan triangulasi.
Ketentuan pasal 42 dalam UUP bahwa anak yang lahir dalam perkawinan
yang sah antara Suami istri dianggap anak yang sah dari kedua orangtuanya. Akan
tetapi dalam Pasal 44 ayat (1) UU Perkawinan memberi hak kepada si Suami
untuk dapat menyangkal atas keabsahan anak yang lahir dalam perkawinan.
Suami dapat menyangkal sah/tidaknya anak yang dilahirkan oleh istrinya karena
berzina dan pengadilan akan memberikan beban keputusan tentang sah tidaknya
anak itu. Penyangkalan anak yang dilakukan oleh Suami terhadap anak yang
dilahirkan dari hasil hubungan zina istrinya dengan laki-laki tersebut namun
diberikan beban pembuktian