Show simple item record

dc.contributor.authorAnnisa
dc.date.accessioned2020-12-14T02:48:45Z
dc.date.available2020-12-14T02:48:45Z
dc.date.issued2020-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/842
dc.description.abstractUUD 1945 Pasal 24 Ayat (2) menyebut kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung sebagai pemimpin dari peradilan yang ada di Indonesia dituntut untuk melakukan reformasi, terutama reformasi pada tubuh Mahkamah Agung agar dapat menjalankan fungi dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945. Salah satu dari reformasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah melalui kewenangannya dengan membuat Peraturan mahkamah Agung (PERMA). Mahkamah Agung dengan terobosan barunya mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang berisikan aturan-aturan mengenai hukum acara peradilan berbasis dengan teknologi. Peraturan tersebut dalam beberapa ketentuan dirasa menyeleweng dari hukum acara yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama. Untuk itu penilitian ini dilakukan untuk mengetahi posisi PERMA dalam susunan hierarki perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-Undang dan analisis PERMA tersebut berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Agama. Metode Penelitian dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif di mana yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum dan bahan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral penelitian ini, dengan analisis menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa PERMA merupakan system hukum walaupun tidak termasuk kedalam hierarkiperaturan perundang-undangan dan berkededudukan dibawah undang-undang. Namun disanyangkan, terobosan yang termuat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dirasa memiliki banyak kekurangan sehingga perlu diadakan revisi agar menjadi dasar hukum yang lebih ideal lagi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectE - Litigasien_US
dc.subjectAdministrasi Perkara dan Persidanganen_US
dc.subjectPengadilan secara Elektroniken_US
dc.titleAnalisis Hukum E-Litigasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agamaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record