Tradisi Larangan Pernikahan Semarga Dalam Suku Melayu Menurut Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pernikahan merupakan impian setiap orang dan sudah menjadi ketetapan Allah
bahwa segala sesuatu diciptakan secara berpasang-pasangan. Manusia
dipersilahkan mencari seseorang untuk menjadi pendamping hidupnya selama
tidak melanggar ketentuan syari‟at Islam. Namun di beberapa daerah terdapat
aturan tradisi yang sudah berlaku secara turun-temurun dan tidak bisa dihilangkan
hingga saat ini. Salah satu tradisi itu adalah larangan pernikahan semarga dalam
suku melayu. Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui asal muasal
larangan pernikahan satu suku di Desa Tibawan, mengetahui akibat dari larangan
pernikahan satu suku menurut perspektif hukum Islam dan ulama 4 mazhab, serta
memberikan hasil penelitian kepada pemuka adat Desa Tibawan tentang larangan
pernikahan satu suku menurut hukum Islam. Adapun metode penelitian yang
digunakan adalah Kualitatif, dengan cara mewawancarai objek penelitian dan
semua yang bisa menghasilkan informasi melalui media komunikasi. Hasil
penelitian Tesis ini dari kacamata hukum Islam, peraturan adat yang berlaku di
Desa Tibawan yang melarang menikah semarga tidaklah menyalahi syari‟at Islam
karena adat yang berlaku hanya memakruhkan saja, kalau ditarik ke dalam hukum
syari‟at bisa dikategorikan kepada “Makruh Tanzih” (makruh tapi dibolehkan).