dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran tentang persepsi wajib pajak UMKM terhadap Peraturan Menteri Keuangan No 44 Tahun 2020 dalam hal Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, Kemudahan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan. Penelitian ini dilakukan pada UMKM binaan DISKOPINDAG Kota Malang dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif.
Hasil kajian menunjukkan banyak pelaku UMKM binaan DISKOPINDAG tidak memanfaatkan insentif pajak penghasilan (DTP) final ditanggung pemerintah. Persepsi pelaku UMKM mengenai pemahaman perpajakan, tarif pajak, sanksi perpajakan, kemudahan perpajakan dan sosialisasi perpajakan cukup baik. Mayoritas UMKM hanya mengetahui adanya kebijakan insentif perpajakan, namun banyak dari UMKM yang belum begitu memahami cara penggunaan insentif PMK No. 44 Tahun 2020. Dilihat dari fakta yang ada, manfaatnya kecil, minimnya sosialisasi dan mayoritas UMKM masih rendah dalam literasi pajak dan pemahaman yang rendah tentang penggunaan teknologi informasi menjadi penyebab kurangnya pemahaman UMKM terhadap kebijakan ini.
Kata Kunci : Persepsi Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, Kemudahan Pajak, Sosialisasi Pajak, PMK No 44. | en_US |