Penerapan Sanksi dan Upaya Penanggulangan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Study Kasus di Polres Sampang)
Abstract
Keamanan merupakan salah satu syarat untuk membangun suatu bangsa kearah yang
lebih baik. Namun demikian, hukum harus bersifat luwes dan fleksibel terutama dalam
menyelesaikan suatu perkara agar keadilan dan kedamaian dapat tercapai. Penyelesaian suatu
perkara harus dapat menghilangkan kegoncangan yang mungkin labil sehingga akan tercipta
suatu ikiim yang menunjang pelaksanaan pembangunan. Hukum mempunyai peranan yang
sangat stralegis dalam pembangunan suatu bangsa.
Salah satu hukum yang mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman,
cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi salah satu upaya pemerintah guna
memberikan pemecahan permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup lalu lintas. Pengaturan
dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas oleh kepolisian oleh kepolisian. Bagi pelanggaran
yang sifatnya ringan, digunakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relative lebih ringan.
Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana
yang jauh Iebih berat.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yang bersifat
deskiriptif (menggambarkan), oleh kai nanya tidak bermaksud menguji hipotesa. Lokasi
penelitian terletak di kabupaten sampang-madura Jawa timur, alasan peneliti engambil lokasi
tersebut dikarenakan peneliti sedang bertugas dikota tersebut
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pelanggaran lalu lintas dikabupaten sampang
masih terlalu tinggi. Dengan adanya seperti ini kepolisian dapat menerapkan jenis sanksi yang
tepat dan baik agar mengurangi pelanggaran lalu lintas di kabupaten sampang. Hambatan polisi
dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas Polisi telah menggolongkan tindakan menjadi tiga
jenis yaitu tindakan preemtif, tindakan preventif dan tindakan represif sedangkan untuk upaya
Polisi Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas di Kab.Sampang yang sudah
digolongkan pada hambatan ditemukan salah satunya adalah untuk hambatan tindakan preemitif
dilakukannya bantuan personil dalam lalu lintas.