Tinjauan Yuridis terhadap Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang Bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah
terhadap isu-isu baru yang terjadi dan bahkan dikemudian hari akan lahir sebuah
ancaman bersama terhadap keamanan dan pertahanan sebuah Negara, terutama di
Indonesia. Entitas-entitas baru mermunculan sebagaimana tampak hangatnya
diperbincangkan dalam dunia internasional yang seolah-olah menjdikan enitas diri
itu sebagai sebuah pemerintahan yang bedaulat bahkan sebuah negara sekalipun.
Misalnya, ISIS Islamic State of Iraq and Syria mengaku bahwa dirinya
merupakan sebuah negara (Daulah Islamiyah fil Iraq wa Syam/ Islamic State of
Irak and Syiria) yang pada masa itu di deklarasikan pada 29 Juni 2014 yang
meliputi dua komponen negara yaitu Irak dan Suriah. Dengan demikian, lahirlah
anggapan baru bahwa ISIS tersebut bukanlah sebuah Negara dengan beberapa
alasan yang kuat yakni salah satunya adalah sebuah pengakuan yang diberikan
oleh negara-negara lain. Maka dari itu masih diragukan bahwa ISIS ini tergolong
sebagai sebuah Negara yang berdaulat.
Dilain sisi lain, ada yang lebih pokok dalam pembahasan ini yakni
mengenai status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam hal ini
yang bergabung dalam kelompok ISIS tersebut yang ditinjau dari beberapa teori
yang kemudian telah peneliti sinkronkan pada hukum positif dan internasional.
Dan hal ini juga merupakan usulan atau saran terhadap pemerintah atas kasus
yang terjadi sekarang ini atas tindakan yang harus diambil, karena soal
pemulangan eks isis WNI yang akan kembali ke Indonesia ini tidak jauh dari
identitas individu-individu dalam berbagai latar belakang masalah sehingga
terdampar di wilayah ISIS, serta persoalan ini tentunya tidak luput dari masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak akan pernah lepas dari persoalan
perlindungan haknya.