Rekonstruksi Alasan Sangat Mendesak Pada Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Pertimbangan Hakim Pada Perkara Dispensasi Kawin
Abstract
Penelitian ini berfokus pada analisa “alasan sangat mendesak” pada
perubahan UU Perkawinan di Indonesia dengan diberlakukannya UU Nomor 16
Tahun 2019 yang memberi pengecualian pelaksanaan pernikahan bagi anak usia
dibawah umur 19 tahun. Dan menemukan bentuk konstruksi “alasan sangat
mendesak” dalam pertimbangan perkara dispensasi kawin di pengadilan.
Banyaknya penetapan dispensasi kawin yang dikabulkan tanpa memberikan
argumentasi hukum yang jelas membuat banyak kalangan menilai telah terjadi
disfungsi hukum perkawinan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019.
Jenis penelitian ini penelitian yuridis normatif, dengan dua pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan Konsep. Hasil dari penelitian ini frasa
alasan sangat mendesak tidak ditemukan penjelasan yang sangat memadai,
penggalian norma dan asas-asas pada UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma
Nomor 5 Tahun 2019 ditemukan “alasan sangat mendesak” tercermin dari keadaan
anak, peran orantua dan keberadaan lingkungan. Selanjutnya Konsep
Rekonstruksi “alasan sangat mendesak” untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan
hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin
dibutuhkan cara matematika sederhana, dengan harapan pertimbangan bisa
dipahami dan dimengerti, sehingga pertimbangan perkara dispensasi kawin
mengandung nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.