Peran Malang Corruption Watch Dalam Advokasi Kebijakan Tata Ruang di Kota Batu
Abstract
Non-Governmental Organizations (NGOs) atau Organisasi Non-Pemerintah
adalah organisasi yang bekerja secara independen dari pemerintah dan bertujuan
untuk memajukan suatu tujuan atau agenda tertentu, seperti kesejahteraan sosial,
hak asasi manusia, lingkungan, kesehatan, dan pendidikan. Di Indonesia, NGOs
berperan melakukan pemantauan terhadap berbagai isu sosial. Mereka melakukan
pemantauan yang cermat dan penelitian mendalam untuk mengumpulkan data dan
informasi yang akurat. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti ingin mengetahui
beberapa hal terkait dengan bagaimana peran, faktor pendukung, kendala dan
model di Malang Corruption Watch terhadap advokasi kebijakan tata ruang di Kota
Batu. Yang hasilnya akan berdampak terhadap kehidupan berpolitik di Kota Batu.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait
dengan peran yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch terhadap kebijakan
tata ruang Kota Batu, dan mendeskripsikan faktor-faktor pendukung dan
penghambat dalam proses kontrol kebijakan tersebut serta model advokasi
kebijakan tata ruang di Kota Batu. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, dimana dalam
analisisnya peneliti menggunakan teori lembaga swadaya masyarakat oleh Saidi
2004, yang membahas mengenai peran LSM dan toeri Sugiyah 2010 mengenai
partisipasi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) MCW telah melakukan fungsi
advokasi diantaranya pengawasan, audiensi serta demontrasi berkaitan tata ruang.
2) Sedangkan beberapa factor pendukung yaitu dukungan lembaga KPK,
masyarakat luas dan dukungan media. Disisi lain, yang menjadi faktor penghambat
dalam pencapaian adalah konsistensi dalam mengembangkan masyarakat sipil dan
ketidakemauan pemerintah dalam membuat kebijakan public pro masyarakat.
Ada beberapa saran dari penelitian ini yang mungkin dapat diterapkan yakni ;
1) Pemkot Batu harus mengambil kebijakan tata ruang pro masyarakat. 2) MCW
harus objektif dalam melihat pertimbangan pemkot Batu dalam kebijakan tata ruang
dan memahami actor yang berperan dalam kebijakan tata ruang Kota Batu.