Peran Unit Ppa Polda Kalimantan Selatan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstract
Penelitian tentang “Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Polda Kalimantan Selatan dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap
Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga” bertujuan
untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
korban, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan oleh pihak
terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris, yaitu sebuah
penelitian sosial yang mengkaji ketentuan hukum terhadap fenomena faktual
yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris
dengan terjun secara langsung kepada objek yang diteliti. Data yang digunakan
dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
Data diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dan studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menguraikan data
secara sistematis, sehingga dapat menjelaskan hubungan antara berbagai jenis
data secara deskriptif dan terperinci.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa bentuk perlindungan
hukum yang diberikan Unit PPA Polda Kalimantan Selatan terhadap perempuan
korban kekerasan dalam rumah tangga, meliputi perlindungan hukum preventif
dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif direalisasikan
dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang ruang lingkup KDRT untuk
mencegah bertambahnya korban kekerasan di wilayah hukum tersebut.
Perlindungan hukum represif direalisasikan melalui perlindungan dan
pelayanan terhadap korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Unit PPA Polda Kalimantan Selatan menemui berbagai hambatan dalam
memberikan perlindungan hukum, antara lain yaitu keterbatasan anggaran,
luasnya cakupan wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, hambatan dalam
pelaksanaan visum, kurangnya tenaga psikolog yang membantu dalam konseling,
serta hambatan dalam menempatkan korban di rumah aman. Upaya Unit PPA
Polda Kalimantan Selatan dalam mengatasi berbagai hambatan tersebut, di
antaranya melalui pengajuan proposal terkait peningkatan anggaran,
mengembangkan sosialisasi berbasis digital, menambah personil psikolog, serta
berkoordinasi secara persuasif terkait penempatan korban di rumah aman.