dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan atas dasar dalam (LAKIP DISPORAPAR 2019:20) tidak adanya laporan kontribusi retribusi pengelolaan fasilitas olahraga pada laporan pertanggungjawaban dinas, Capaian jumlah penyelenggaraan event olahraga yang menurun pada tahun 2021 dan naik pada tahun 2022 yang mengurangi penggunaan fasilitas olahraga karena pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Data yang terkumpul merupakan kombinasi dari data primer dan data sekunder untuk digunakan sebagai data penjelas bahan analisis penelitian. Sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. DISPORAPAR Kota Malang telah akuntabel dalam retribusi pengelolaan fasilitasnya yang dibuktikan dengan indikator pengukuran akubtabilitas hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, akuntabilitas kebijakan. Tetapi belum Transparan dalam retribusi pengelolaan fasilitasnya yang dibuktikan dengan belum terpenuhinya 2 (dua) indikator yaitu kesediaan dan aksesbilitas dokumen serta kejelasan dan kelengkapan infomasi dari 4 (empat) indikator dengan terpenuhinya keterbukaan proses dan kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Kontribusi retribusi fasilitas olahraga pada PAD tahun 2022 adalah Rp. 472.255.000, artinya realisasi penerimaan PAD melalui hasil retribusi jasa usaha pengelolaan fasilitas olahraga berpengaruh terhadap kenaikan PAD dengan kontribusi 0,65% dari total realisasi penerimaan PAD. Tetapi laporan retribusi pengelolaan fasilitas olahraga ini hanya laporan tertulis oleh Pemerintah Kota Malang dan tidak tertera dalam LAKIP DISPORAPAR Kota Malang.
Kata Kunci : akuntabilitas, transparansi, PAD | en_US |