dc.description.abstract | Tata kelola keuangan pada sebuah perusahaan asuransi (PA) diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. POJK ini mengatur
mengenai penilaian tingkat kesehatan PA maupun reasuransi di Indonesia. Dalam
kasus wanprestasi perusahaan asuransi dalam penyehatan memiliki opsi
restrukturisasi akan tetapi restrukturisasi sangat berdampak bagi nasabah, akan
tetapi nasabah pemegang polis asuransi dapat meminta perlindungan hukum dan
keadilan dalam hal pengembalian ganti rugi yang dialami. Perlindungan hukum
ini didasarkan pada bukti otentik, yaitu polis asuransi.
Dalam konteks restrukturisasi perusahaan asuransi, perlindungan hukum
bagi pemegang polis juga dapat melibatkan lembaga pengawas keuangan, seperti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)., perlindungan hukum bagi pemegang polis terkait
restrukturisasi perusahaan asuransi yang wanprestasi melibatkan berbagai aspek
hukum, termasuk peraturan perundang-undangan dan keterlibatan lembaga
pengawas keuangan seperti OJK.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian
hukum normatif, yang mana menggunakan metode pendekatan Perundang–
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan
tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yakni Teknik
pengumpulah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Dalam penyeselesain restrukturisasi perusahaan asuransi yang wanprestasi
terhadap pihak tertanggung bisa melakukan dengan secara litigasi dan non litigasi
jika perusahaan asuransi tidak memenuhi hak oleh pihak tertanggung | en_US |