Show simple item record

dc.contributor.authorSriwahyuni, Dewi
dc.date.accessioned2024-01-11T03:44:24Z
dc.date.available2024-01-11T03:44:24Z
dc.date.issued2023-07-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8953
dc.description.abstractTugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana ditetapkan dalan keputusan Presiden tersebut tidak hanya meliputi fungsi administrasi saja, melainkan juga mencakup fungsi perumusan pertanahan, baik berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria maupun Peraturan perundang-undangan lain. Oleh karena masalah pertanahan merup akan masalah kompleks dan menyangkut kepentingan banyak instansi. Sertifikat merupakan suatu alat bukti kepemilikan yang sah, bagaimana jika sertifikatnya ganda, siapa yang bertanggung jawab hal inilah yang penulis angkat dengan rumusan masalah antara lain, 1) Akibat Hukum Terhadap Sertifikat Tanah Ganda yang diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional, 2) Bentuk Pertanggungjawaban dan penyelesaian Badan Pertanahan Nasional Terhadap Sertifikat Tanah Ganda Yang telah diterbitkan, 3) Keputusan Badan Pertanahan Nasional tentang sertifikat ganda yang berlaku. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian Akibat Hukum Terhadap Sertifikat Tanah Ganda yang diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional adalah Menimbulkan ketidak kepastian hukum, ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah atau kementrian agraria, Kerugian kedua belah pihak yang bersengketa terutama bagi yang dinyatakan kalah dalam persidangan, Pembatalan atau pencabutan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bentuk Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Terhadap Sertifikat Tanah Ganda Yang telah diterbitkan adalah Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh masalah pertanahan terkait dengan pemberian hak serta pemberian sertifikat tanah yang ganda atas ketidak telitian dari pihak BPN dalam menerbitkan sertifikat tersebut, Antara lain 1) Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Unsur Kesalahan 2)Tanggung Jawab dalam Hukum Perdata 3)Tanggung Jawab dalam Hukum Pidana 4)Tanggung Jawab dalam Hukum Administrasi dan Penyelesaian Badan Pertanahan Nasional Terhadap Sertifikat Tanah Ganda Yang Telah Diterbitkan adalah 1) musyawarah 2) jalur hukum. Keputusan Badan Pertanahan Nasional tentang sertifikat ganda yang berlaku. menurut penulis jika di analisis dari sistem pendaftaran tanah yang di anut di Indonesia yaitu sistem publikasi negatif maka, sertifikat tanah dengan tanggal yang lebih dulu diterbitkan BPN adalah yang lebih kuat hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015, Nomor 290 K/Pdt/2016, Nomor 143 PK/Pdt/2016 putusan MA Nomor 3029 K/Pdt/2016. Dengan kata lain bahwa yang lebih kuat jika dilihat dari segi hukum adalah sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh BPNen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBPNen_US
dc.subjectSertifikat gandaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Terhadap Terbitnya Sertifikat Hak Atas Tanah Gandaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record