dc.description.abstract | Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana ditetapkan
dalan keputusan Presiden tersebut tidak hanya meliputi fungsi administrasi saja,
melainkan juga mencakup fungsi perumusan pertanahan, baik berdasarkan Undang
Undang Pokok Agraria maupun Peraturan perundang-undangan lain. Oleh karena
masalah pertanahan merup akan masalah kompleks dan menyangkut kepentingan banyak
instansi.
Sertifikat merupakan suatu alat bukti kepemilikan yang sah, bagaimana jika
sertifikatnya ganda, siapa yang bertanggung jawab hal inilah yang penulis angkat dengan
rumusan masalah antara lain, 1) Akibat Hukum Terhadap Sertifikat Tanah Ganda yang
diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional, 2) Bentuk Pertanggungjawaban dan
penyelesaian Badan Pertanahan Nasional Terhadap Sertifikat Tanah Ganda Yang telah
diterbitkan, 3) Keputusan Badan Pertanahan Nasional tentang sertifikat ganda yang
berlaku. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Pendekatan Undang-Undang.
Hasil penelitian Akibat Hukum Terhadap Sertifikat Tanah Ganda yang
diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional adalah Menimbulkan ketidak kepastian
hukum, ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah atau kementrian
agraria, Kerugian kedua belah pihak yang bersengketa terutama bagi yang dinyatakan
kalah dalam persidangan, Pembatalan atau pencabutan sertifikat berdasarkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bentuk Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Terhadap Sertifikat
Tanah Ganda Yang telah diterbitkan adalah Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh masalah pertanahan terkait dengan pemberian
hak serta pemberian sertifikat tanah yang ganda atas ketidak telitian dari pihak BPN
dalam menerbitkan sertifikat tersebut, Antara lain 1) Prinsip Tanggung Jawab
Berdasarkan Unsur Kesalahan 2)Tanggung Jawab dalam Hukum Perdata 3)Tanggung
Jawab dalam Hukum Pidana 4)Tanggung Jawab dalam Hukum Administrasi dan
Penyelesaian Badan Pertanahan Nasional Terhadap Sertifikat Tanah Ganda Yang Telah
Diterbitkan adalah 1) musyawarah 2) jalur hukum. Keputusan Badan Pertanahan Nasional tentang sertifikat ganda yang berlaku. menurut penulis jika di analisis dari sistem pendaftaran tanah yang di anut di Indonesia
yaitu sistem publikasi negatif maka, sertifikat tanah dengan tanggal yang lebih dulu
diterbitkan BPN adalah yang lebih kuat hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung
Nomor 976 K/Pdt/2015, Nomor 290 K/Pdt/2016, Nomor 143 PK/Pdt/2016 putusan MA
Nomor 3029 K/Pdt/2016. Dengan kata lain bahwa yang lebih kuat jika dilihat dari segi
hukum adalah sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh BPN | en_US |