Show simple item record

dc.contributor.authorWahab, Abdul
dc.date.accessioned2024-01-11T04:33:09Z
dc.date.available2024-01-11T04:33:09Z
dc.date.issued2023-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8984
dc.description.abstractPara pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjiakan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Dalam Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang, yang dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan. Di dalam Pasal 1313 KUHPerdata, pengertian perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan (verbintenisscheppende overeenkomst) atau perjanjian yang obligatoir. Meskipun dalam praktek telah dikenal adanya perusahaan keagenan, tetapi perundang-undang nasional yang ada belum mengaturnya secara khusus. Ketentuan umum yang berlaku adalah ketentuan hukum yang mengatur hukum perikatan dan pemberian kuasa. Peraturan lainnya adalah peraturan khusus yang dikeluarkan oleh masing masing Departemen Teknis ataupun lnstansi Pemerintah (termasuk Badan-Badan Usaha Milik Negara). Pada hakikatnya usaha dalam bidang keagenan adalah jasa perantara untuk melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain, atau yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen di pihak yang lain. Penilitian ini mengunakan yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, data sekunder sebagai untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian Apa akibat hukumnya apabila terjadi pemutusan (pembatalan) kontrak distribusi sepihak oleh perusahaan prinsipal terhadap distributor Perjanjian yang sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Perjanjian tersebut mengikat pihak-pihaknya, dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak saja. Jika ingin menarik kembali atau membatalkan itu harus memperoleh persetujuan pihak lainnya, jadi diperjanjikan lagi. Namun demikian, apabila ada alasan-alasan yang cukup menurut Undang- Undang, perjanjian dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata tersebut, jelas bahwa perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, karena jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, berarti perjanjian tersebut tak mengikat diantara orang-orang yang membuatnya. Jika dilihat dari Pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Distributor Apabila Terjadi Pemutusan Kontrak Distribusi Sepihak Oleh Perusahaan Principal Jika terjadi sengketa pemutusan kontrak bisa melalui dua jalur yaitu jalur litigasi dan non litigasi yang dimana hal itu dapat dilakukan oleh distributor jika terjadi pemutusan terjadi sengketa hak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectPemutusan Kontraken_US
dc.titleAkibat Hukum Pemutusan Kontrak Distribusi Sepihak Oleh Perusahaan Principal Terhadap Distributoren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record