dc.description.abstract | Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjiakan, berkewajiban untuk
menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum
yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka
buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah. Kontrak
adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan suatu
perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Dalam Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan
bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang,
yang dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan
kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan. Di dalam Pasal 1313
KUHPerdata, pengertian perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal
tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan (verbintenisscheppende overeenkomst) atau
perjanjian yang obligatoir. Meskipun dalam praktek telah dikenal adanya perusahaan
keagenan, tetapi perundang-undang nasional yang ada belum mengaturnya secara khusus.
Ketentuan umum yang berlaku adalah ketentuan hukum yang mengatur hukum perikatan dan
pemberian kuasa. Peraturan lainnya adalah peraturan khusus yang dikeluarkan oleh masing
masing Departemen Teknis ataupun lnstansi Pemerintah (termasuk Badan-Badan Usaha
Milik Negara). Pada hakikatnya usaha dalam bidang keagenan adalah jasa perantara untuk
melakukan transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan pelaku usaha yang satu dengan
pelaku usaha yang lain, atau yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen di pihak
yang lain. Penilitian ini mengunakan yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka, data sekunder sebagai untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian Apa akibat hukumnya apabila terjadi
pemutusan (pembatalan) kontrak distribusi sepihak oleh perusahaan prinsipal terhadap
distributor Perjanjian yang sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Perjanjian tersebut
mengikat pihak-pihaknya, dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jika ingin menarik kembali atau membatalkan itu harus memperoleh persetujuan pihak
lainnya, jadi diperjanjikan lagi. Namun demikian, apabila ada alasan-alasan yang cukup
menurut Undang- Undang, perjanjian dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak
Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata tersebut, jelas bahwa perjanjian itu tidak dapat dibatalkan
sepihak, karena jika perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, berarti perjanjian tersebut
tak mengikat diantara orang-orang yang membuatnya. Jika dilihat dari Pasal 1266 dan pasal
1267 KUHPerdata. Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Distributor Apabila Terjadi
Pemutusan Kontrak Distribusi Sepihak Oleh Perusahaan Principal Jika terjadi sengketa
pemutusan kontrak bisa melalui dua jalur yaitu jalur litigasi dan non litigasi yang dimana hal
itu dapat dilakukan oleh distributor jika terjadi pemutusan terjadi sengketa hak. | en_US |