dc.description.abstract | Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perjanjian
kredit tanpa Akta pemberian hak tanggungan dengan rumusan masalah antara lain, 1) Bagaimana
Perjanjian kredit yang dibuat tanpa adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Di Kantor
Notaris Riska Bing Adiputra, S.H., M.Kn. kabupaten kediri 2) Akibat hukum apabila perjanjian
kredit yang dibuat tanpa adanya akta pemberian hak tanggungan Di Kantor Notaris Riska Bing
Adiputra, S.H., M.Kn. Kabupaten Kediri.
Hasil penelitian Perjanjian kredit yang dibuat tanpa adanya Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) Di Kantor Notaris Riska Bing Adiputra, S.H., M.Kn. Kabupaten Kediri
karena debitur sering mengajukan perjanjian kredit dengan jumlah besar dan tidak pernah macet
dalam membayar angsuran. sehingga meskipun nominal uang yang dipinjam oleh debitur dengan
nominal di atas 100 juta perjanjian kredit tanpa APHT tetap bisa dilakukan. terdapat dua dasar
analisis kreditur terhadap debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik(willingness of
payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).
Akibat hukum apabila perjanjian kredit yang dibuat tanpa adanya akta pemberian hak
tanggungan Di Kantor Notaris Riska Bing Adiputra, S.H., M.Kn. kabupaten kediri adalah sah
karena perjanjian yang dibuat oleh kreditur dan debitur perjanjiannya sudah memenuhi
persyaratan sahnya perjanjian namun resikonya sangat besar jika debitur wanprestasi, kreditur
tidak bisa mengeksekusi agunan yang dijaminkan oleh debitur untuk pelunasan hutangnya. | en_US |