dc.description.abstract | Anak merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga serta
dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai
manusia. Bagi seorang anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah
mempunyai kedudukan hukum yang jelas sehingga timbul kewajiban dan hak
antara orang tua dan anak sedangkan, berdasarkan Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974
mengatur bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif, yang mana
menggunakan metode pendekatan Perundang–undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun bahan hukum yang
digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan teknik analisis
bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif
kualitatif.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menyatakan jika dengan adanya putusan
MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menguatkan antara norma agama dan norma hukum
Indonesia, sehingga anak di luar perkawinan berhak mendapatkan hak-haknya yang
diakui oleh negara. Pada dasarnya antara putusan MK No 46/PUU-VIII/2010
dengan pasal 99 KHI dan pasal 53 KHI, semuanya bertujuan sama yaitu melindungi
wanita sebagai ibu dan anaknya di hadapan hukum. Dan Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 dapat bahwa anak luar kawin
memiliki hubungan perdata dengan ayahnya selama bisa dibuktikan dengan Ilmu
Pengetahuan. ubungan perdata yang timbul akibat dari adanya hubungan darah ini
meliputi hubungan hukum hak dan kewajiban antara anak dengan ayahnya yang
berupa hubungan nasab, hubungan mahram, hubungan hak, hubungan pewarisan
dan hubungan perwalian. | en_US |