Pemberantasan Tindak Pidana Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Magic Mushroom Atau Jamur Teletong Oleh Lembaga Badan Narkotika Nasional Di Wilayah Hukum Kota Malang
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pemberantasan tindak
pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis magic mushroom di BNN
Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi magic mushroom atau jamur
teletong, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa jamur tersebut sudah
masuk kedalam narkotika golongan 1 hal tersebut menjadi tantangan bagi BNN
Kota Malang dalam menjalankan tugas dan fungsinya pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah yakni bagaimana modus operandi kasus peredaran dan penyalahgunaan
magic mushroom di BNN Kota Malang, apa hambatan-hambatan yang terjadi
dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis magic mushroom di
BNN Kota Malang, bagaimana upaya BNN Kota Malang dalam pemberantasan
peredaran narkotika jenis magic mushroom. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum yuridis empiris dengan mengunakan, pendekatan sosiologi. Jenis data
yang di gunakan yakni data primer dan data sekunder. Analisis data yang
digunakan yakni analisis data kualitatif.
Dari hasil penelitian ini bahwa tidak ada kasus magic mushroom di BNN
Kota Malang akan tetapi sering menerima laporan akan jamur tersebut namun
ketika di konfirmasi hal tersebut merupakan kabar yang belum pasti kebenarannya
akan tetapi di lapangan di temukan ada penyalahgunaan megic mushroom ini
sehingga dapat di lihat bahwa ke efetifan dalam penegakan hukum tersebut
mengalami hambatan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan magic
mushroom ini di antarannya faktor undang-undang, aparat penegak hukumnya,
fasilitas, dan masyarakatnya. serta upaya yang di lakukan oleh BNN Kota Malang
dalam menanggulangi magic mushroom ini dengan cara pre-emtif, preventif dan
represif.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kasus magic mushroom di Kota
Malang, akan tetapi kenyataan nya berbeda ada kasus penyalahgunaan magic
mushroom ini. Adapun hambatan yang di alami oleh BNN Kota Malang yakni
faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana fasilitas, dan
masyarakatnya. Upaya yang di lakukan oleh BNN Kota Malang yakni dengan
cara pre-emtif, preventif dan represif.