Peran Polres Sumenep Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Konsep Restorative Justice (Studi Kasus Di Polres Sumenep)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis meneliti tentang Peran Polres Sumenep Terhadap
Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Konsep Restorative
Justice (Studi Kasus Polres Sumenep). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi
dengan banyak kasus penganiayaan yang berakhir dengan jalur penyidikan oleh
aparat penegak hukum serta terlibat dalam pemeriksan berbelit-belit sesuai yang
terjadi di Polres Sumenep. Dalam proses Penyidikan, penyidik harus
mempertimbangkan kondisi seorang anak jika dalam kasus penganiayaan yang
dilakukan oleh anak menimbulkan ketidak adilan bagi seorang anak yang
berhadapan dengan hukum. Hal tersebut bertolak belakang dari tujuan restorative
justice yang mana salah satunya untuk mewujudkan perdamain antara korban dan
anak dengan penyelesaian yang adil.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Peran Polres Sumenep Terhadap
Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak
Dengan Menggunakan Pendekatan Restorative Justice? 2. Apa Faktor
Penghambat Dalam Menerapkan Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak
Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Sumenep? 3. Apa
Upaya Polres Sumenep Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Menerapkan
Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang
Dilakukan Oleh Anak ?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui
studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer,
data hukum sekunder dan data hikum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di
kumpulkan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Polres Sumenep melalaui
penyidik terhadap penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
oleh anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice yakni dengan
melakukan pengawasan dan pendampingan dengan BAPAS dan Dinas Sosial
untuk memberikan pemahaman terhadap korban dan keluarga korban agar
diselesaikan secara keadilan restoratif dan memaafkan pelaku anak, serta
menekankan kepada pihak pelaku dan keluarga pelaku untuk mengganti seluruh
biaya kerugian yang dialami oleh korban. Serta penyelesaian secara restitusi,
permohonan maaf pelaku, penyesalan perbuatan oleh pelaku, pertanggungjawaban
pelaku, jaminan dari orang tua pelaku, pemulihan keadaan dan pemulihan pelaku
anak melalui elemen masyarakat.
Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam menerapkan pendekatan
restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak
di Polres Sumenep diantaranya masih terdapatnya pemahaman masyarakat yang rendah tentang restorative justice, keberhasilan dari restorative justice sangat
tergantung dari keluarga dan masyarakat yang menjadi tempat anak dikembalikan,
tidak adanya keinginan ganti kerugian dari pihak pelaku anak, serta sangat sulit
menghindarkan anak dari pemidanaan secara retributive apabila melakukan
pelanggaran yang sangat serius.
Bahwa Upaya Polres Sumenep untuk mengatasi hambatan dalam
menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan oleh anak yakni dengan melakukan sosialiasi/penyuluhan hukum
secara bertahap baik dilakukan dengan melalui forum formal ataupun forum tidak
formal, memberikan pemahaman serta menawarkan ganti kerugian terhadap
korban, sehingga bersedia untuk memaafkan pelaku anak serta menggandeng
pemerintah desa, toko masyarakat dan pihak terkait dengan memberikan
pemahaman bahwa tidak dapat terpenuhinya pendekatan restorative justice ketika
tindak pidana di ancam di atas 7 (tujuh) tahun.