Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Malang Persprektif Hukum Positif
Abstract
Pada skrispi ini, penulis mengangkat judul Transparansi Pengelolaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Malang Persprektif Hukum Positif. Pilihan tema
ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu peraturan dalam pelaksananya pada praktik tidak
jarang menimbulkan ketidakpatuhan, bahkan sampai belum ada upaya tindaklanjut
dalam pemenuhan kewajiban dalam melakukan transparansi pengelolaan APBD.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Transparansi Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Bagaimana Transparansi Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang? Dan 3. Bagaimana Upaya
Sanksi Bagi Pelanggaran/Ketidakpatuhan Terhadap Transparansi Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah?
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif atau jenis
penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep,
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus. Adapun sumber bahan
hukum terdiri dari 3 sumber bahan hukum yang meliputi sumber bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian
dikumpulkan melalui cara inventarisasi dan klasifikasi untuk kemudian dianalisis
secara deskriptif dan prekriftif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa sudah ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang transparansi pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah Kota Malang masih
belum melakukan transparansi. Dan adanya sanksi yang dapat dikenai akibat
ketidakpatuhan pemerintah dalam melakukan transparansi pengelolaan APBD.