Analisis Hubungan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan pada Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang
Abstract
Indonesia memasuki era otonomi daerah dengan diterapkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah menjadi Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999 (kemudian menjadi Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004) tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penerapan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berdasarkan atas azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. belanja modal merupakan belanja yang masa manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah, serta menimbulkan konsekuensi bertambahnya belanja yang bersifat rutinseperti biaya pemeliharaan. Aset tetap yang diperoleh sebagai hasil terealisasinya belanja modal tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja, bukan untuk dijual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu dengan menjelaskan cara-cara pengumpulan data kuantitatif yang akurat dan aktual. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 18 Kecamatan di Kabupaten Malang yang dipilih, baik kabupaten dari tahun 2019 sampai dengan 2020. Analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis Koefisien Korelasi/Korelasi Pearson. Terdapat hubungan yang kuat dan positif antara belanja modal tahun anggaran 2019 dan belanja pemeliharaan tahun anggaran berikutnya 2020. Yang berarti bahwa keputusan pemerintah daerah untuk menaikan jumlah anggaran belanja modal telah dibarengi dengan peningkatan jumlah alokasi dana untuk belanja pemeliharaan.
Kata kunci: Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan, Hubungan positif