dc.description.abstract | Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta
autentiksesuai dengan hukum dan undang-undang yang berwenang dalam
membuat akta autentik sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Notaris sebagai pejabat pembuat akta mengalami beberapa proses terstruktural
dalam menjalankan kewajibannya. Selain kewajiban, Notaris juga memiliki
beberapa hak yang menunjang fungsi kerjanya. Notaris sebagai pejabat public
harus taat dan tunduk apada peraturan yang berlaku, dan berpegang kepada
Undang- Undang Jabatan Notaris dan juga taat pada kode etik Notaris. Jika Akta
yang dibuat oleh Notaris tersebut menimbulkan sengketa atau gugatan, maka akta
ini perlu di pertanyakan.Apakah akta tersebut merupakan kesalahan Notaris
dengan sengaja untuk menguntungkan salah satu pihak penghadap atau kesalahan
penghadap yang memberikan dokumen yang tidak sesuaidengan sebenarnya
Penelitian ini berfokus kepada studi perlindungan hukum bagi notaris
dalam pembuatan akta terkait dokumen palsu oleh para pihak terkait. Rumusan
masalah penelitian ini, diantaranya: Bagaimana aturan pembuatan akta oleh
notaris menurut hukum positif, Bagaimana analisa prinsip kehati-hatian oleh
notaris dalam pembuatan akta, Bagaimana hak –hak notaris dan posisi akta yang
dibuat berdasarkan dokumen palsu. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah peneltian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan
pustaka atau data sekunder. Jenis penelitian normatif digunakan dalam penelitian
ini karena penelitian ini berasal dari kekosongan norma.
Hasil penelitian ini ialah pembuatan akta oleh notaris dilakukan secara
sistematis menurut hukum positif pembuatan akta dengan memperhatikan tahapan
terstruktural tata cara pembuatan akta. Aturan pembuatan akta harus melalui
berbagai persyaratan menurut hukum positif yang telah ditentukan oleh undang undang yang berlaku sehingga menjadi alat bukti yang sempurna dan akta tersebut
menjadi akta otentik. Akta yang tak melalui hukum positif dapat menjadi akta
yang cacat. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta harus
dimiliki oleh setiap notaris agar tercipta akta otentik yang kuat secara hukum.
Beragam kasus ketidak hatian Notaris dalam menjalankan tugasnya
mengakibatkan cacatnya akta yang telah dibuat. Notaris dalam menjalankan
tugasnya memiliki hak ingkar, hak untuk cuti, dan hak untuk mendapat
honorarium atas jasa hukumnya. Hak hak tersebut memiliki perannya masing masing dalam menunjang fungsi dan tujuan seorang Notaris. Akta yang dibuat
berdasarkan dokumen palsu dapat menjadi akta batal demi hukum setelah melalui
serangkaian prosedur pengadilan. Akta tidak dapat begitu saja menjadi akta batal
demi hukum tanpa adanya bukti yang kuat dan menunjang ketidak absahan akta
tersebut. Beberapa kasus akta yang batal demi hukum mengakibatkan terjeratnya
tergugat dalam pidana perdata. Notaris sebagai pihak pasif dalam pembuatan akta
yang menggunakan dokumen palsu tidak dapat terjerat hukum. Notaris tidak dapat
diminta pertanggungjawaban ketika unsur penipuan dan kesalahan tersebut
dilakukan oleh para penghadap, karena Notaris hanya mencatat apa yang
disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta hal ini sering
x
dikenal dengan partij akta. Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak
adalah menjadi tanggung jawab para pihak | en_US |