Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila, Sabila
dc.date.accessioned2024-05-06T02:34:24Z
dc.date.available2024-05-06T02:34:24Z
dc.date.issued2023-12-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9440
dc.description.abstractNotaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentiksesuai dengan hukum dan undang-undang yang berwenang dalam membuat akta autentik sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Notaris sebagai pejabat pembuat akta mengalami beberapa proses terstruktural dalam menjalankan kewajibannya. Selain kewajiban, Notaris juga memiliki beberapa hak yang menunjang fungsi kerjanya. Notaris sebagai pejabat public harus taat dan tunduk apada peraturan yang berlaku, dan berpegang kepada Undang- Undang Jabatan Notaris dan juga taat pada kode etik Notaris. Jika Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut menimbulkan sengketa atau gugatan, maka akta ini perlu di pertanyakan.Apakah akta tersebut merupakan kesalahan Notaris dengan sengaja untuk menguntungkan salah satu pihak penghadap atau kesalahan penghadap yang memberikan dokumen yang tidak sesuaidengan sebenarnya Penelitian ini berfokus kepada studi perlindungan hukum bagi notaris dalam pembuatan akta terkait dokumen palsu oleh para pihak terkait. Rumusan masalah penelitian ini, diantaranya: Bagaimana aturan pembuatan akta oleh notaris menurut hukum positif, Bagaimana analisa prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam pembuatan akta, Bagaimana hak –hak notaris dan posisi akta yang dibuat berdasarkan dokumen palsu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jenis penelitian normatif digunakan dalam penelitian ini karena penelitian ini berasal dari kekosongan norma. Hasil penelitian ini ialah pembuatan akta oleh notaris dilakukan secara sistematis menurut hukum positif pembuatan akta dengan memperhatikan tahapan terstruktural tata cara pembuatan akta. Aturan pembuatan akta harus melalui berbagai persyaratan menurut hukum positif yang telah ditentukan oleh undang undang yang berlaku sehingga menjadi alat bukti yang sempurna dan akta tersebut menjadi akta otentik. Akta yang tak melalui hukum positif dapat menjadi akta yang cacat. Dalam hal ini, prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta harus dimiliki oleh setiap notaris agar tercipta akta otentik yang kuat secara hukum. Beragam kasus ketidak hatian Notaris dalam menjalankan tugasnya mengakibatkan cacatnya akta yang telah dibuat. Notaris dalam menjalankan tugasnya memiliki hak ingkar, hak untuk cuti, dan hak untuk mendapat honorarium atas jasa hukumnya. Hak hak tersebut memiliki perannya masing masing dalam menunjang fungsi dan tujuan seorang Notaris. Akta yang dibuat berdasarkan dokumen palsu dapat menjadi akta batal demi hukum setelah melalui serangkaian prosedur pengadilan. Akta tidak dapat begitu saja menjadi akta batal demi hukum tanpa adanya bukti yang kuat dan menunjang ketidak absahan akta tersebut. Beberapa kasus akta yang batal demi hukum mengakibatkan terjeratnya tergugat dalam pidana perdata. Notaris sebagai pihak pasif dalam pembuatan akta yang menggunakan dokumen palsu tidak dapat terjerat hukum. Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban ketika unsur penipuan dan kesalahan tersebut dilakukan oleh para penghadap, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta hal ini sering x dikenal dengan partij akta. Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak adalah menjadi tanggung jawab para pihaken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPembuatan Aktaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Yang Disertai Dokumen Palsu Oleh Para Pihaken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record