Abstract:
Sejarah Islam adalah sejarah pembaharuan. Orang yang mengikuti sejarah
pemikiran warisan ini, akan meyakini dalam masa kemunduran dan kejumudan
sekalipun, pemikiran Islam selalu berorientasi ke depan. Dan kadang-kadang
poses pembaharuan digambarkan sebagai gerakan reformasi. Syari’ah merupakan
nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan bermakna konkrit
dalam mengarahkan kehidupan. Telah diketahui bersama, bahwa Syari’ah selama
ini dipandang sebagai sesuatu yang final, baku, sempurna, universal dan berlaku
bagi setiap manusia dalam segala situasi dan kondisi. Namun bertolak dari
pandangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk ditinjau kembali guna
mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman. Dari sinilah
kemudian membangkitkan “kesadaran baru” untuk melakukan
reformasi/pembaharuan Syari’ah yang relevan dengan kecenderungan masyarakat
sekarang ini. Kebutuhan akan pembaharuan berikut perangkat metodologinya juga
didasarkan atas kesadaran posisi dan formulasi Syari’ah yang ada dalam beberapa
aspek tertentu, dianggap sudah tidak memadai, bahkan dinilai bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum modern dan HAM yang menjadi isu aktual
belakangan ini. Berbagai upaya pembaharuan Syari’ah telah banyak dilakukan
oleh para modernis Muslim. Salah satunya adalah Abdullahi Ahmed Al-Na’im
seorang ahli hukum Islam dan aktivis HAM dari Sudan. Ia menyajikan dasardasar intelektual untuk interpretasi yang radikal dan menyeluruh terhadap hakikat
dan arti dari Syari’ah.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas dalam penulisan skripsi
ini, penulis ingin mengkaji pandangan Al-Na’im mengenai konsep pembaharuan
Syari’ah yang ditawarkan khususnya yang berkaitan dengan Syari’ah dan HAM
serta kontekstualisasinya dalam Konstitusi di Indonesia yang terkemas dalam
suatu rumusan: (1) bagaimana konsep Syari’ah dan HAM menurut Al-Na’im; (2)
bagaimana kontekstualisasi pandangan Al-Na’im tentang HAM dalam konstitusi
di Indonesia; (3) Bagaimana gagasan pembaharuan An-Na’im dalam
Dekonstruksi Syari’ah. Sedangkan tujuan dari yang ingin dicapai dari penulisan
skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana konsep Syari’ah dan HAM
menurut Al-Na’im. 2 Untuk mengetahui tentang implikasi gagasan Al-Na’im
dengan realitas dan perkembangan Syari’ah terutama bagi kehidupan masyarakat
modern khususnya dalam permasalahan HAM dalam konstitusi di Indonesia. 3
Untuk mengkaji gagasan pembaharuan Al-Na’im dalam Dekonstruksi Syari’ah.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksudkan
untuk menganalisa gagasan Al-Na’im tentang HAM dalam dekonstruksi Syari’ah
serta kontekstualisasinya dalam UUD 1945 yang UUD 1945 ini penulis membagi
dalam dua periode, pra-amandemen dan pasca-amandemen. Sumber data pada
penelitian ini meliputi data primer, yakni buku-buku karya Al-Na’im tentang
Dekonstruksi Syari’ah dan UUD 1945 dan data skunder, yakni buku pendukung
data primer.
Metode pengumpulan data pada penelitian ini diperoleh dengan cara
membaca, memahami, mempelajari data-data primer dan skunder. Dari hasil
iii
analisa dapat diketahui bahwa menurut Al-Na’im konsep Syari’ah yang selama ini
diyakini oleh umat Islam adalah hasil interpretasi para ahli hukum perintis yang
dalam interpretasinya disesuaikan dengan zaman dan makan-nya saat itu dan
sudah tidak memadai lagi dipergunakan untuk saat ini. Oleh karena itu perlu untuk
“diperbaharui” guna mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan perkembangan
zaman.
Pada akhir penulisan skripsi ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan
bahan pertimbangan bagi umat Islam dan bangsa Indonesia yang saat ini sedang
dalam proses menuju “perubahan” di segala bidang khususnya di bidang hukum
dan adanya upaya menerapkan Hukum Islam