Kawin Paksa Dalam Perspektif Fiqih Islam dan Gender. Jurusan Hukum Keluarga Islam
Abstract
Dalam kehidupan berumah tangga dalam kehidupan sehari-hari perkawinan
adalah kebutuhan bagi umat manusia, Oleh karena itulah apabila ada didalam
rumah tangga laki-laki maupun perempuan menggunakan banyak pertimbanganpertimbangan untuk pilihan aknya dalam penentuan jodoh, tidak banyak
ditemukan kasus seperti ini ditengah banyaknya masyarakat yang lebih luas, di
dalam masalah problem terhadap perkara masyarakat dalam membentuk suatu
rumah tangga yang melatar belakangi dalam memilih pilihan jodohnya. hal ini
bisa di bedakan menjadi perbedaan calon mempelai yang akan melaksanakan
suatu perkawinan serta pihak wali atau orangtua yang melakukan tindakan
memaksakan anaknya untuk menikahkan secara paksa jadi bisa disebutkan atau
dikenal sebagai kawin paksa. kawin paksa adalah orangtua mejodohkan atau
memaksakan anaknya untuk menikah tanpa ada persetujuan dan kerelaan sang
anak dan bukan hak pilihanya dalam memilih pasangannya. Didalam hukum islam
disini tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menikah dengan pilihan orang
tuanya dalam konsep gender secara tindakan tersebut adalah tindakan kawin
secara paksa yakni dianggap sebagai suatu diskriminasi terhadap anak wanita atau
disebut kaum perempuan.
Di latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah antara lain:
Bagaimana hukum kawin paksa menurut fiqh islam dan bagaimana kawin paksa
menurut perspektif gender. Tujuannya dari penelitian ini untuk mendiskripsikan
hukum kawin paksa menurut fiqh islam dan untuk mendiskripsikan kawin paksa
menurut perspektif gender.
Adapun untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin jenis
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Yuridis Normatif adalah
penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka
yaitu (library research) atau sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Dari analisis atau penelitian ini didalam kalangan madzhab imam syafi'i
berpendapat bahwa kawin paksa dibenarkan yang berlandaskan konsep ijbar serta
menurut imam hanabilah sepakat bahwa kawin paksa dengan adanya hak ijbar
dengan adanya wali atau orangtua dalam artian bukan hak untuk memilih
kehendaknya dengan adanya keterpaksaan didalam melaksanakan akad yaitu
mengenai kawin paksa adalah tindakan yang terlarang dan tidak dibenarkan oleh
ajaran hukum islam, sedangkan menurut konsep gender kawin paksa diartikan
sebagai bentuk ketimpangan atau ketidakadilan gender, dinilai sebagai
diskriminasi terhadap kaum perempuan salah satunya jenis kelamin pada kaum
perempuan tersebut, dikarenakan kaum perempuan tidak memiliki kesempatan
dalam hak memilih pasangan yang pilih seakan-akan layaknya seorang kaum lakilaki atau pria.