dc.description.abstract | Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang
kesepakatan- kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang
telah disepakati dapat berjalan dengan normal
Pelanggaran isi perjanjian adalah: “Suatu keadaan dimana seorang tidak
memenuhi atau melaksanakan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam
suatu perjanjian". bertitik tolak dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, maka
hukum perikatan menganut sitem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya
apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang- undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak disumberkan dari
kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang- undang (Pasal 1320 KUH Perdata).
Ketentuan ini mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu,
dan kepatutan dalam masyarakat. Kedudukan seseorang sebagai pihak yang
berhak dan berkewajiban juga tidak hanya dikehendaki antar mereka, tetapi juga
dapat di tentukan dari undang-undang itu sendiri dan dari akibat atas suatu
perbuatan baik (halal) dan melanggar hukum. Di dalam melakukan kebebasan
untuk menerbitkan suatu persetujuan atau perjanjian umumnya diserahkan kepada
para pihak secara lisan atau tertulis, akan tetapi bisa melalui perantara pejabat
umum (notaris). Bahkan undang-undang membebaskan para pihak memberi nama
atau tidak dari perjanjian yang mereka buat. Agar tercipta apa yang menjadi
tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusi yang dapat memberikan
perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan. | en_US |